Pj.Bupati Alexon Lumba Sidak Pelayanan Publik Di RSUD Naibonat
Kupang, Sonafntt-news.com. Penjabat Bupati Alexon Lumba kembali melakukan sidak di dua tempat berbeda. Untuk kedua kalinya ia melakukan sidak semenjak hari pertama masuk kantor 16 April kemarin, usai liburan panjang hari raya Idul Fitri.
Pj.Bupati Alexon melakukan sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat. Terlebih dahulu ia melihat situasi di Instalasi Gawat Darurat. Kemudian Pj.Bupati memantau dari satu ruangan ke ruangan lain didampingi Dirut RSUD Naibonat dr. Erol.Nenobais bersama jajaran, mulai dari ruangan bersalin, instalasi ponek hingga ruangan para pegawai administrasi, Rabu, (17/4/2024),
Dalam kesempatan tersebut Pj.Bupati bersama Direktur dan jajaran RSUD Naibonat mengatakan sidak yang berlangsung mulai kemarin hingga saat ini tentunya untuk memantau sejauh mana pelaksanaan kedisiplinan ASN dan pelayanan publik di Lingkup Pemkab Kupang.
Kepada Direktur RSUD Naibonat, dr.Erol Nenobais, Pj.Bupati Alexon sampaikan agar para tenaga kontrak di RS ini selain tenaga medis, maksimalkan tenaga kontrak yang ada untuk bersihkan lingkungan di sekitar rumah sakit.”Jangan kerja hanya duduk-duduk saja. Yang tidak disiplin diberikan sanksi, sementara yang disiplin diberikan reward,” ucap dia.
Lanjut Alexon katakan, rumah sakit ini adalah milik masyarakat dan merupakan kebanggaan masyarakat Kabupaten Kupang, untuk itu tingkatkan pelayanan, dan jaga kebersihan, sehingga pasien maupun masyarakat yang berkunjung merasa nyaman.
Dengan disiplin menurut Alexon pasti ada peningkatan pelayanan. Rumah sakit dikatakan pj.Bupati adalah pusat pelayanan publik di bidang kesehatan. Bila ada hal-hal yang kurang, ia minta ke Dirut RS agar dilaporkan supaya bisa dibenahi. Selain itu, Ia juga menanyakan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit ini.
Selain itu, dirinya melakukan sidak di pos pemantau retribusi, yang terletak paling depan lokasi civic center Oelamasi. Kepada seorang petugas yang sedang berjaga, Alexon menanyakan tentang mekanisme jadwal penjagaan pos pemantau, penggunaan blanko retribusi dan mekanisme penerimaan retribusi.