Polres Ende Diminta Tangkap Kades & Sekdes Nggesa Biri Terkait Dugaan Mark Up Dana Desa
Ende, Sonafntt-news.com. Kepolisian Resort Ende diminta segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi atau mark up (penggelembungan biaya, red) Proyek Penataan Kampung Adat Tebegai, Desa Nggesa Biri, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende-NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 353.073.600. Agar tidak menghilangkan barang bukti korupsi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT meminta Polres Ende segera menangkap Kepala Desa (Kades), SB dan Sekretaris Desa (Sekdes) FN.
Permintaan tersebut disampaikan Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI Wilayah NTT (TPDI-NTT/Advokat Peradi) melalui pesan WhatsApp kepada tim media ini Jumat pekan lalu.
“Kapolres Ende perlu segera memeriksa dan menyita dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Desa Nggesa Biri kecamatan Detukeli Tahun anggaran 2018/2019 dan juga menahan Kades Nggesa Biri SB dan Sekdes FN,” tulis Meridian.
Upaya penahanan terhadap kedua pejabat desa Nggesa Biri tersebut, kata Meridian, perlu segera dilakukan karena informasi yang diterima TPDI NTT bahwa ada upaya menutupi dugaan kasus korupsi ini dengan menghilangkan barang bukti. “Seperti merekayasa keterangan para pihak yang mengetahui betul dugaan penyelewengan Proyek Penataan Kampung Adat Tebegai itu,” ujarnya.
Menurut Meridian, dugaan korupsi DD seperti yang terjadi di Desa Nggesa Biri, nampaknya direncanakan secara matang karena bantuan dari PT.Yetty Dharmawan secara gratis, tetapi diklaim oleh Sekdes FN dikerjakan oleh CV. Kelindota sebagai suplayer.
“Padahal sudah ada pengakuan dari Kades Nggesa Biri, SB dan salah satu tokoh masyarakat Tebegai, Lukas Ndoki bahwa pekerjaan galian tebing, galian saluran dan pekerjaan perataan Kampung Adat Tebegai itu adalah bantuan dari kontraktor PT.Yetty Dharmawan, tetapi Sekdes FN membantahnya,” kritiknya.
Dalam hal ini, lanjut Meridian, TPDI melihat adanya ketidakberesan informasi yang disampaikan oleh Sekdes FN. “Sehingga penyidik perlu melakukan penahanan dan juga menyita seluruh dokumen barang bukti agar tidak ada celah untuk menutup-nutupi kasus ini,” pintanya.
Menurut Merdian, dikucurkannya dana desa termasuk ke Desa Nggesa Biri merupakan tujuan mulia dari Presiden Jokowi agar kue pembangunan dirasakan juga oleh masyarakat desa. “Tetapi faktanya saat ini, malah terjadi dugaan korupsi berupa penggelembungan biaya proyek dana desa,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Meridian, TPDI Wilayah NTT mendesak Polres Ende untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyeret Kades dan Sekdes FN ke balik jeruji besi.
TPDI Wilayah NTT, katanya, juga mempertanyakan sikap 30 anggota DPRD Ende terutama yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, termasuk Kecamatan Detukeli. “Mengapa tidak berani menyuarakan dugaan korupsi alias penyelewengan DD Nggesa Biri?” tanya Meridian.
Padahal, lanjutnya, hampir setiap saat para wakil rakyat ini selalu sibuk menyoroti kinerja Bupati Ende, Drs. Djafar Ahmad dan Wakil Bupatinya, Erik Rede tanpa data. “Tetapi sengaja lupa mengontrol penggunaan DD di Nggesa Biri, Detukeli,” kritik Meridian.
“Anggota DPRD Ende hanya bisa menyoroti kinerja bupati dengan membentuk Pansus (Panitia Khusus, red) LKPJ, tetapi tidak bisa mengawasi dugaan korupsi di desa. Mereka seperti patung yang tidak memiliki pendengaran. Apakah karena takut kehilangan suara saat Pileg nanti sehingga tidak terpilih dan menjadi pengangguran,“ kritiknya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada mark up (penggelembungan, red) biaya Proyek Penataan Kampung Adat Tebegai, Desa Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende – NTT yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 353.073.600.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Media ini dari beberapa sumber yang layak dipercaya di Kabupaten Ende, Proyek yang dibiayai dari Dana Desa sekitar Rp 353 Juta pada TA 2018 tersebut diduga sarat korupsi. Galian tebing (perataan lahan, red) untuk perluasan pekarangan kampung dan drainase merupakan sumbangan kontraktor tapi dihitung sebagai biaya proyek sehingga biayanya jadi tinggi.
Sebelum pekerjaan pembangunan DPT dan drainase tersebut, tokoh masyarakat desa setempat meminta bantuan PT. Yetty Darmawan berupa 1 unit excavator dan 1 unit truck Hino Dutro ukuran jumbo untuk membantu meratakan lahan di Kampung Adat tersebut dan menggali drainase/saluran pembuangan.
Alat berat dan truck itu diberikan secara gratis sekitar 2 minggu. Aparat desa hanya mengisi solar dan memberikan uang rokok kepada operator/sopir sekadarnya. Sedangkan kegiatan yang dibiayai dari dana desa adalah pembangunan DPT sekitar 200 meter dengan ketinggian 160 cm dan pasangan drainase sekitar 200 meter.
Namun masyarakat terkejut ketika dilaporkan oleh aparat desa setempat bahwa Proyek Penataan Kampung Adat Tebegai tersebut menelan biaya hingga Rp 353 juta. Padahal pengelola proyek hanya membeli material berupa batu, pasir dan semen. Sedangkan gaji tukang dihitung sesuai upah harian (Harian Orang Kerja/HOK, red).
Sementara itu tokoh masyarakat Tebegai, Lukas Ndoki yang berhasil ditemui tim media ini beberapa pekan lalu di Kampung Adat Tebegai, membenarkan bahwa sebagian pekerjaan penataan kampung adat Tebegai itu dibantu dan dikerjakan oleh kontraktor PT.Yetty Dharmawan. Pekerjaan itu berupa galian tebing untuk perataan lahan dan galian drainase.
Kepala Desa Nggesa Biri, SB yang berhasil dikonfirmasi tim media ini melalui telepon selulernya, juga mengakui bahwa pekerjaan galian tebing, galian saluran dan perataan tanah/pekarangan di Kampung Adat Tebegai tersebut dibantu oleh PT.Yetty Dharmawan dengan mengerahkan 1 unit excavator dan 1 unit truck.
Kades SB juga mengaku tidak tahu secara rinci item-item pekerjaan Proyek Penataan Rumah Adat Tebegai TA 2018 tersebut. Menurutnya seluruh pekerjaan mulai pengadaan material lokal dan non-lokal, upah tukang/buruh (HOK) dan termasuk desa menyewa satu buah armada berupa satu unit truck milik Sekretaris Desa (Sekdes), diurus oleh Sekdes FN.
ni
Sekdes FN yang dikonfirmasi Tim Media ini mengakui bahwa pekerjaan galian tebing, perataan lahan dan galian drainase masuk dalam item pembiayaan kegiatan Penataan Kampung Adat Tebegai. Namun ia membantah pernyataan Kades SB yang mengatakan bahwa semua urusan proyek tersebut diurus atau dilaksanakan oleh dirinya selaku Sekdes Nggesa Biri.
Menurut Sekdes FN, pelaksanaan proyek Penataan Kampung Adat Sebagai sekitar Rp 353 Juta tersebut dilaksanakan oleh supplier, CV. Kelindota. Tugasnya sebagai Sekdes hanya melakukan verifikasi administrasi. Mengenai sumbangan PT. Yetty Darmawan, ia tak mau tahu karena menurut galian tebing dan perataan tanah merupakan urusan CV. Kelindota sebagai supplier. (Bbn/tim)