Hukrim

Polres TTU Resmi Serahkan Barang Bukti Dua Tersangka Yang Di Diduga Lakukan Tidana Pembunuhan

TTU, Sonaf NTT-News.com. Polres Timor Tengah Utara resmi menyerahkan Barang Bukti dua tersangka yang diduga melakukan tindak pindana pembuhunan di Oekopa Kecamatan Tanpah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K, M.M melalui Kasupsi PIDM Humas Polres, IPDA Markus Wilco Mitang kepada media, Rabu (05/03/2025) bertempat di Mapolres setempat.

Markus Wilco Mitang menerangkan bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pembunanan Desa Oekopa, Unit PPA Satreskrim Polres TTU telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap 2 ) Tersangka a.n. MARIA ALFONSA BONA Alias MARIA dan YULIANA BALOK Alias YULI yang diduga melakukan Tindak Pidana, di kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 pukul 12.30 wita,

“Pembunuhan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subs. Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Lebih Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 274 / VII / 2024 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 13 Juli 2024.

Perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-266/N.3.12/Eoh.1/02/2025, Tanggal 19 Februari 2025 tentang Hasil Penyidikan Perkara Tsk. MARIA ALFONSA BONA Alias MARIA dan YULIANA BALOK Alias YULI sudah lengkap ( P-21).

Bahwa kondisi kedua Tersangka saat penyerahan Tahap 2 Ke Kantor Kejaksaan Negeri TTU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Kasupsi PIDM Humas Polres, IPDA Markus Wilco Mitang menegaskan kasus ini menjadi atensi khusus agar keluarga korban mendapat keadilan hukum sesuai ketentuan yanh berlaku.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *