Polsek Kupang Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam.
Kupang,sonafntt-news.com. Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus kono Feka, S.Sos bersama jajarannya kembali berhasil membekuk Resividis Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan lokasi depan Pasar Seribu, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus kono Feka, S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku (GCL) penganiayaan menggunakan senjata tajam mengacu terhadap laporan polisi dari korban Angga Saputra Ndolu,Jumat 28/5/2021.
“Pasca kasus tersebut korban mendatangi Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan masalah yang dialami sekaligus minta perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah penanganan selajutnya yang dilakukan yakni Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sesuai ketentuan yang ada dan berdasarkan laporan yang ada pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum polsek kupang tengah, maka saya dengan tegas memerintahkan agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku”,ungkap Ipda Elpidus kono Feka
Berdasarkan sesuai surat perintah terhadap penangkapan pelaku Jumat, 21 Mei 2021, Sekitar pukul : 14.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan tim berhasil menangkap pelaku di belakang rumahnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan selajutnya pelaku dibawah ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripka Muhammad Komarudin, SH. dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan saat itu pelaku langsung ditahan dimana pelaku dititipkan di Rutan Polres Kupang.
Ipda Elpidus kono Feka, S.Sos lanjut menjelaskan bahwa atas tindakan krinimal dari pelaku ( GCL) dan sesuai ketentuan hukum hukum yang berlaku pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Sementara sesuai data yang dihimpun dari Polsek Kupang Tengah, kejadian tersebut bermula dari hari selasa, 27 april 2021, korban dan pelaku sama – sama menghadiri acara ulang tahun Di Rt. 010 / Rw. 005, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten. kupang.
Untuk diketahui sekitar pukul : 05.00 wita, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang mana disebabkan karena korban memukul temannya pelaku di tempat acara tersebut, akibat dari perselisihan itu acara pesta pun dihentikan.
Selanjutnya pelaku dan beberapa temannya pergi duduk di depan pasar seribu, Desa. Mata air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
saat pelaku dan temannya sedang duduk diskusi korban datang dan memukul lagi temannya pelaku yg sebelumnya korban ada memukulnya di tempat acara pesta tersebut sehingga pelaku memarahi korban, lalu korban pun pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya, lalu korban dan temannya itu datang menghampiri pelaku di depan pasar seribu.
Kemudian temannya korban mencoba mendamaikan korban dan Pelaku namun terjadi lagi pertengkaran antara korban dan Pelaku, sehingga Pelaku mau memukul Korban namun korban lari.
pada saat korban lari, korban terjatuh sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau yang saat itu sudah dibawa oleh pelaku dengan cara pelaku menikam kepala belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali dan punggung belakang bagian kiri sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku melarikan diri.(**).