Progres PNPB Kantor Imigrasi Kupang Tahun 2022 Tembus 4.452.486.607

Kupang,Sonafntt-news.com.Berkat kerjasama  yang baik seluruh jajaran yang ada, progres  jumlah Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun  2022 mencapai 4.452.486.607 dan hasil ini melebihi target yang ditetapkan yakni dari estimasi sebesar Rp 2.851.750.000.

“Ini kerja kolaboratif  yang luar biasa dan mari kita terus kerja dengan mengoptimalkan potensi yang ada  untuk membangun negara termasuk Nusa Tenggara Timur sesuai tugas dan peran yang dipercayakan”

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kupang Darwanto  Kasanegara, SH,MH, saat memberikan keterangan pers di aula  di kantor Kanim Kupang, Jumat 23 Desember 2022. 

Kepala Kanim Kupang, Darwanto menguraikan bahwa target PNPB berada di angka 2 miliar yang berhasil tembus ke angka Rp 4 miliar lebih. Begitu juga dengan realisasi anggaran yang berada di atas angka 97 persen. 

“Kita bersyukur bahwa tahun ini anggaran kita terserap dengan baik, layanan dengan masyarakat di Kupang dan diluar Kupang menang terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Sementara Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izharry menjelaskan bahwa untuk tahun 2022 pihaknya menerbitkan 7.461 paspor biasa, 817 paspor elektronik, dan 35 Pas Lintas Batas. Untuk bidang perlintasan ada 1.261 WNA yang masuk dan 437 WNI. Sedangkan 125 WNA dan 451 WNI melakukan perlintasan keluar. 

Sambungnya, untuk pemberian izin tinggal tercatat ada 648 izin tinggal kunjungan, 249 izin tinggal terbatas dan 22 izin tinggal tetap. Untuk mutasi alamat sebanyak 32, mutasi paspor 61, EPO 75, ERP 31 dan pencabutan dokumen imigrasi menjadi WNI sebanyak 1 orang. 

Dari hasil tersebut diatas   realisasi anggaran tahun 2022 sebesar 97,90 persen. Dibanding tahun sebelumnya yakni 83,90 persen, maka realisasi anggaran mengalami kenaikan. Dia menegaskan, sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun 2022 ini mengalami kenaikan. 

Peningkatan ini  terjadi karena pandemik covid,-19 sudah mulai membaik secara global dan masyarakat bisa melakukan perjalanan ke negara tetangga   dengan tujuan wisata, ibadah dan kegiatan ekonomi usaha sesuai kebutuhannya.

Ia menambahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga mendapat penghargaan sebagai unit pelayanan publik yang telah menerapkan layanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). (Mf/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *