PT. Flobamor Dibayar 100% Sebelum Adakan Beras JPS Covid Senilai Rp 71,7 M

Kupang,sonafntt-news.com. PT. Flobamor selaku penyedia beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19, menerima pembayaran 100% (seratus persen) di muka senilai Rp 71.784.924.306,- (Rp 71,7 Milyar) dari Dinas Sosial NTT setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).  Padahal, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat, pembayaran harus dilakukan per termin (sesuai realisasi fisik pekerjaan, red) atau dibayar sekaligus di akhir pekerjaan.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tertanggal 17 Mei 2020.

“Berdasarkan dokumen realisasi pembayaran, diketahui bahwa Dinas Sosial Provinsi NTT melalui Bendahara Belanja Tidak Terduga (BTT) melakukan pembayaran lunas 100% atas pengadaan beras kepada PT.Flobamor sebelum pekerjaan selesai,” tulis BPK.
 
BPK merincikan, pembayaran lunas tahap I kepada PT.Flobamor melalui rekening bank NTT nomor.00101 1301015.. direalisasikan pada tanggal 23 Juli 2020 senilai Rp. 56.173.890.400. Padahal, masa pelaksanaan pekerjaan (90 hari kalender, red) baru berakhir pada tanggal 11 Oktober 2020.  

Untuk pembayaran lunas tahap 2, lanjut BPK, telah direalisasikan senilai Rp. 8.919.826.000 pada tanggal 23 September 2020. Padahal, masa pelaksanaan pekerjaan (selama 60 hari kalender, red) baru berakhir pada tanggal 18 November 2020 (terhitung mulai tanggal 23 September 2020, red). Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Berita Acara Serah Terima (BAST) atas 3 kabupaten yakni Manggarai Barat, Lembata dan Alor belum dilengkapi serta PPK belum membuat BAST penyelesaian pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%. 

Berdasarkan pasal 3 SPK pengadaan beras JPS Covid-19 tahap III (yang copynya diperoleh tim media ini), pembayaran senilai Rp 3.743.283.600 (Rp 3,7 M) kepada PT. Flobamor juga dilakukan sekaligus setelah penandatanganan SPK.  

BPK menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen SPK dengan lampiran Surat Pesanan Nomor. Dinsos /460/224/SP/NTT/VII/2020, diketahui klausul kontrak pasal 4 tentang syarat -syarat pekerjaan menyatakan bahwa pengadaan barang dibayar sekaligus setelah penandatanganan SPK dengan pertimbangan percepatan pemulihan ekonomi penanganan Covid-19. 

“Sesuai dengan peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat,  antara lain dinyatakan dengan bahwa penyelesaian pembayaran dilakukan dengan ketentuan pembayaran bulanan atau berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan atau termin; atau pembayaran secara sekaligus setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Hal tersebut menyatakan klausul  pembayaran dalam dokumen kontrak/SPK tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan Barang /Jasa,” tegas BPK.

Menurut BPK RI, akibat dari pembayaran  yang dilakukan 100% di muka, PT. Flobamor diuntungkan dengan mendapatkan pembayaran lunas sebelum menyelesaikan pekerjaan. Hal itu terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dalam membuat klausul kontrak/SPK. 

Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (27/07/2021), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkan penyelidikan (lidik) kasus beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 71,6 Milyar. Padahal Ditreskrimsus Polda NTT sempat mengeluarkan Surat Panggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Flobamor dan Kadis Sosial NTT untuk diperiksa pada Senin (19/07/21) pekan lalu.

Tim media ini juga memberitakan (27/07), diduga ada kelebihan pembayaran dari Dinas Sosial (Dinsos) NTT sebesar Rp 18.056.634.000 (sekitar Rp 18 M) kepada PT. Flobamor dalam Proyek Pengadaan Beras Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 71.687.532.000.-

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Daerah (IHPD) BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 17 Mei 2021. Dalam IHPD-nya BPK RI membeberkan bahwa beras JPS Covid-19 yang diadakan dan dibagikan PT. Flobamor tidak sesuai dengan spesifikasi (Spek, red) atau kualitas beras yang tertera dalam kontak.

“Jumlah pengadaan beras tahap 1 dan 2 adalah sebanyak 5.390.040 kg (4.651.440 kg + 738.600 kg), sehingga apabila beras yang didistribusikan tidak memenuhi kualitas premium maka terdapat potensi selisih harga beras premium dan medium pengadaan beras JPS senilai Rp.18.056.634.000,00 (Rp.3.350 × 5.390.040 kg),” tulis BPK RI.

Menurut BPK, berdasarkan ketentuan tentang harga eceran tertinggi (HET) beras di Provinsi NTT bulan November 2020 diketahui bahwa HET beras premium senilai Rp.13.300,00/kg. Sedangkan HET beras medium (setingkat di bawah beras premium) adalah senilai Rp. 9.950/kg, sehingga terdapat selisih harga minimal senilai Rp.3.350,00/kg.

BPK RI dalam LHP-nya mengungkapkan, PPK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan dan pengujian kualitas barang. Padahal sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Pesanan/SPK, PPK melaksanakan pemeriksaan terhadap kesesuain volume, waktu, kondisi dan fungsi dan hal lainnya.

“Berdasarkan wawancara dengan PPK, diketahui bahwa PPK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan selama proses pengadaan dan tahap akhir pekerjaan. Tim distribusi beras yang bertugas memeriksa kondisi beras yang disediakan oleh pihak ketiga dari aspek kualitas dan kuantitas juga tidak melakukan tugasnya,” tulis BPK RI.

Selain itu, lanjut BPK RI, menurut keterangan dari direktur PT. Flobamora selaku penyedia tidak melakukan pemeriksaan kualitas beras yang disalurkan kepada KPM 22 kab/kota. “Baik yang digunakan di gudang penyalur maupun di titik distribusi selama tahapan pengadaan sebagaimana diatur dalam kontrak (SPK) dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 56 tahun 2020 tanggal 17 September 2020 tentang petunjuk teknis pemberian JPS dampak covid- 19 di Provinsi NTT,” ungkap BPK RI.

Kadis JA yang dikonfirmasi Tim Media ini (21/07/21) mengatakan, beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 sebanyak 5.600 ton sudah seratus persen (100 %) tersalurkan ke seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.

“Beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) telah disalurkan 100% sesuai target sebanyak 95.000 KPM. Sudah selesai dan tidak ada masalah. Selain itu, juga didistribusikan melalui lembaga agama dan lembaga sosial kemasyarakatan yang terdampak Covid-19,” ujarnya. (tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *