Pulihkan Ekonomi Masyarakat Pasca Badai Seroja, Dinas Koperasi & UKM Kabupaten TTU Usulkan 2.250 Calon Penerima Bantuan UKM Tahap I
Kefamenanu,sonafntt-news.com.Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terutama memulihkan ekonomi masyarakat pasca badai seroja lima pekan lalu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten TTU mengusulkan 2.250 calon penerima bantuan UKM Tahap I kepada Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT sejak 30 April 2021.
“Kami sudah usulkan bantuan UKM tahap I kepada pemerintah Provinsi NTT sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan untuk tahap ke-II sementara menerima usulan dari desa /kelurahan dalam lingkup Kabupaten TTU”.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Kabupaten TTU Bernadinus Totnay,S.Sos saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya,Kamis 6/5/2021.
Bernadinus Totnay menjelaskan bahwa bantuan UKM yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian Koperasi dan UKM memiliki manfaat yang sangat besar bagi pelaku UKM apalagi pasca badai Seroja warga sangat membutuhkan dukungan dana guna memperbaiki usaha yang dijalani selama ini dengan prinsip bisa menjawab kebutuhanya.
Sementara untuk mekanisme pengajuan bantuan UKM terdiri dari beberapa point penting yakni warga harus memiliki E- KTP,KK, bukan PNS,TNI,Polri, melengkapi format yang dikirim, dan surat keterangan ijin usaha dari kepala desa dan foto kegiatan usaha.Selain itu, kami mengeluarkan himbauan kepada publik agar setelah mengurus dokumen sesuai persyaratan yang yang dibutuhkan kami mengharapkan kepala desa/ sekretaris desa yang mengantar dokumen tersebut jika ada kekurangan data langsung diselesaikan dan langkah ini untuk menghindari kerumunan sosial ditengah pandemik covid-19 .
Ia lanjut menjelaskan, dana per jenis usaha 1.200.000 dan mekanisme pengiriman bantuan tersebut bekerja sama dengan bank BRI dan Kantor pos. Selain itu, usulan bantuan UKM setelah di verifikasi dikirim kepada pemerintah Provinsi NTT dan yang berwenang menetapkan calon penerima bantuan UKM berasal dari kementerian koperasi dan transmigrasi.
“Totnay menegaskan Kepala Desa sebelum mengeluarkan ijin usaha, harus benar-benar memastikan yang bersangkutan memiliki usaha di daerah/kampung dengan prinsip bantuan yang akan diberikan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha produktif”,
Ia berharap usulan bantuan dana UKM tahap I segera dicairkan untuk membantu warga untuk kembali mengembangkan usahanya pasca badai Seroja Lima pekan lalu dan kiranya bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku serta berkelanjutan untuk memperbaiki sistem ekonomi rumah tangga .(Mf/SN).