Rayakan HUT RI Ke-75 Tahun 2020, Lapas Kelas II A Kupang Berikan Remisi Bagi 1783 Napi
Kupang,sonafntt-ntt-news.com. Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 dan menjalankan amanah UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP Republik Indonesia nomor 99 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas PP RI Nomor 32 yang mengatur mengenai syarat dan tata pelaksanaan Hak warga negara binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang memberikan remisi bagi 1783 Narapidana dengan klasifikasi sebagai berikut masa tahanan 1 bulan sebanyak 423 orang, 2 bulan 273 orang, tiga bulan 403 orang, empat bulan 302 orang, 5 bulan 315 orang, dan enam bulan sebanyak 48 orang.Sementara yang mendapat remisi dan langsung dinyatakan bebas sebanyak 19 orang.Disamping itu, jumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan secara keseluruhan Kelas II A Kupang hingga saat ini sebanyak 517 orang dan narapidana 2280 orang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kelas II A Kupang Mulyadi dalam rangka pemberian remisi bagi narapidana dan anak yang bertepatan langsung dengan HUT RI Ke-75.
Kegiatan ini yang berlangsung di Aula Utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kupang, . Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT Drs.Josep A.Nai Soi,MM,Ketua DPRD NTT Ir. Emilia Nomleni, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi NTT, unsur TNI dan Polri serta Pejabat lingkup Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang,senin 17 Agustus 2020.
Mulyadi menjelaskan bahwa persyaratan pemberian remisi memiliki ketentuan tersendiri bagi narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Ia lanjut menjelaskan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindakan pidana terorisme, narkotika, prekursor narkotika, korupsi,kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya selain aturan tersebut sebelumnya harus memenuhi syarat tambahan yakni bersedia untuk membangun kerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara pidana yang dilakukan, dan harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.Selain itu juga yang bersangkutan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atan BNPT yang menyatakan ikrar dan setia kepada NKRI secara tertulis bagi Napi WNI dengan ketentuan tidak mengulangi lagi tindak terorisme secara tertulis bagi Napi Warga Negara Asing. (MF).