Nasional

Roadmap Baru OJK: Jadikan Pilar Kesejahteraan dan Ketahanan Ekonomi

Jakarta, Sonaf NTT-News.com Industri pegadaian nasional memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pegadaian 2025–2030, yang menandai transformasi besar dalam sektor pembiayaan berbasis gadai di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pergadaian tak lagi hanya dipandang sebagai “penyedia pinjaman darurat”, melainkan harus menjadi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat dan motor penggerak inklusi keuangan nasional.

“Kita ingin pegadaian menjadi solusi keuangan yang inklusif, sehat, dan bermartabat—bukan alternatif terakhir,” ujar Mahendra dalam peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Senin (13/10).

Industri pegadaian Indonesia bukan hal baru—sudah ada sejak 1746, jauh sebelum kemerdekaan. Namun baru kali ini, lewat UU P2SK, keberadaannya diakui secara eksplisit sebagai bagian penting dari sistem keuangan nasional.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas LJK Lainnya OJK, roadmap ini menjadi pijakan pertama menuju penguatan sistemik industri yang sudah 279 tahun beroperasi namun belum pernah memiliki arah pengembangan yang jelas dan terstruktur.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Roadmap ini dibangun di atas empat pilar strategis:

1. Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan SDM

2. Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan

3. Edukasi dan Perlindungan Konsumen

4. Pengembangan Ekosistem dan Infrastruktur

Sementara Implementasinya dilakukan dalam tiga fase hingga 2030:

Fase 1 (2025–2026): Penguatan fondasi dan konsolidasi

Fase 2 (2027–2028): Penciptaan momentum

Fase 3 (2029–2030): Penyesuaian dan pertumbuhan

Diuraikan pula bahwa, Industri pegadaian menunjukkan pertumbuhan signifikan: Total aset industri hingga Agustus 2025: Rp.129,83 triliun (naik 27,36% yoy), Penyaluran pembiayaan: Rp108,30 triliun atau 83,17% dari total pembiayaan disalurkan melalui sistem gadai

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa salah satu fokus utama roadmap adalah penyederhanaan perizinan dan penindakan terhadap gadai ilegal. OJK berencana merevisi POJK Nomor 39 Tahun 2024 untuk mempermudah pelaku usaha gadai lokal, serta mendorong pertumbuhan Unit Usaha Syariah.

“Tahun ini, kita akan bersihkan praktik gadai ilegal yang merugikan masyarakat. Sekaligus, kita permudah pelaku usaha yang mau taat aturan,” tegas Agusman.

Ketua PPGI Damar Latri Setiawan menyambut roadmap ini dengan optimisme tinggi.

“Akhirnya, industri gadai punya arah yang jelas. Kami siap mendukung penegakan aturan dan pengembangan sektor ini,” ujarnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *