Sekda NTT : Pers Wajib Memberikan Kontrol Sosial Guna Peningkatan Pembangunan Daerah
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Pers merupakan pilar keempat yang memiliki peran strategis dan wajib memberikan kontrol sosial dengan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan guna meningkatkan pembangunan daerah di segala aspek.
Demikian disampaikan oleh Daerah NTT Kosmas Damianus Lana, saat pelaksanaan kegiatan Bakohumas yang digelar oleh Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ima Kupang, Kamis 30 Mei 2024 dan dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah NTT (Polda NTT), yang diwakili oleh Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas Damianus Lana, dalam sambutannya untuk mewujudkan sebuah daerah yang maju dan berkembang di segala aspek Pers harus memberikan masukan-masukan konstruktif agar target pembangun yang di yang dilakukan berjalan dengan baik.
“Peran media massa sangat penting untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya membangun daerah.Pers sebagai penyalur informasi publik dan hal ini harus menjadi perhatian bersama” ungkapnya.
Ia lanjut menerangkan pers memiliki fungsi penting dalam mempengaruhi struktur politik dan menyoroti pentingnya legalitas dalam konteks hukum, mengingat bahwa informasi yang tidak akurat dapat berdampak pada konsekuensi hukum.
Sekda NTT ini juga menyoroti pentingnya keakuratan data yang disajikan oleh media massa. Ia menegaskan bahwa data, baik berupa angka maupun huruf, harus disajikan dengan tepat karena kesalahan dalam penyaluran informasi dapat berdampak pada keputusan hukum.
Menurutnya, Legalitas menjadi landasan penting bagi keberlangsungan media massa dalam menjalankan tugasnya dan salah satu hal yang harus diperhatikan adalah mengutamakan integritas dalam profesi jurnalistik dan momentum hari ini juga bagian dari memperkuat kerjasama antara pemerintah dan media massa dalam menjaga keakuratan guna mendorong peningkatan pembangunan daerah
Sementara Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. menyampaikan Fungsi Dewan Pers (Pasal 15 ayat (2) UU Pers) Regulasi Pers yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Peraturan Dewan Pers serta Kode Etik Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers).
Ninik menguraikan beberapa point penting yaitu pada dasarnya Dewan Pers menganjurkan agar semua media harus memiliki legalitas berupa badan hukum resmi, namun tentu diberikan keleluasaan waktu berproses bagi setiap media. Bagi jurnalis, Dewan Pers memberikan perlindungan bagi pers dalam menjalankan profesinya dan pers tidak bisa dipidana karena ada MoU antara Polri dengan Dewan Pers.
Kabid Humas Polda NTT Aria Shandy mengatakan bahwa jurnalis harus punya legalitas yaitu Badan Hukum, terdaftar di Dewan Pers. Selain itu, jurnalis harus memahami dengan baik dan menjalankan UU Pers, KEJ, dinaungi oleh perusahaan pers dan memiliki ID Card Pers, dan produk jurnalis yang dihasilkan harus mengacu terhadap data serta fakta di lapangan. (SN).