Sekda NTT : Pers Wajib Memberikan Kontrol Sosial Guna Peningkatan Pembangunan Daerah

Kupang, Sonaf NTT-News.com.   Pers   merupakan  pilar keempat   yang memiliki peran strategis   dan  wajib memberikan kontrol sosial  dengan berbasis    data  yang dapat dipertanggungjawabkan  guna meningkatkan   pembangunan daerah di segala aspek.

Demikian disampaikan   oleh   Daerah NTT Kosmas Damianus Lana,  saat pelaksanaan   kegiatan  Bakohumas yang digelar oleh Biro Administrasi  Pimpinan  Setda Provinsi NTT.

Kegiatan tersebut   berlangsung di Hotel Ima Kupang, Kamis 30 Mei 2024 dan dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah NTT (Polda NTT), yang diwakili oleh Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas Damianus Lana, dalam sambutannya untuk mewujudkan sebuah  daerah  yang maju dan berkembang di segala aspek Pers harus memberikan masukan-masukan konstruktif agar   target pembangun yang di yang dilakukan  berjalan dengan baik.

“Peran media massa   sangat penting   untuk  memberikan edukasi mengenai pentingnya membangun daerah.Pers sebagai penyalur informasi publik  dan hal ini  harus menjadi perhatian bersama” ungkapnya.

Ia lanjut menerangkan   pers memiliki fungsi penting dalam mempengaruhi  struktur politik dan menyoroti pentingnya legalitas dalam konteks hukum, mengingat bahwa informasi yang tidak akurat dapat berdampak pada konsekuensi hukum.

Sekda NTT ini juga menyoroti pentingnya keakuratan data yang disajikan oleh media massa. Ia menegaskan bahwa data, baik berupa angka maupun huruf, harus disajikan dengan tepat karena kesalahan dalam penyaluran informasi dapat berdampak pada keputusan hukum. 

 Menurutnya, Legalitas  menjadi landasan penting bagi keberlangsungan media massa dalam menjalankan tugasnya dan  salah satu hal yang harus diperhatikan  adalah mengutamakan integritas dalam profesi jurnalistik dan momentum hari ini juga  bagian dari memperkuat kerjasama antara pemerintah dan media massa dalam menjaga keakuratan guna mendorong peningkatan pembangunan daerah

Sementara   Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. menyampaikan Fungsi Dewan Pers (Pasal 15 ayat (2) UU Pers) Regulasi Pers yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Peraturan Dewan Pers serta Kode Etik Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers).

Ninik menguraikan  beberapa point penting yaitu pada dasarnya Dewan Pers menganjurkan agar semua media harus  memiliki  legalitas berupa badan hukum resmi, namun tentu diberikan keleluasaan waktu berproses bagi setiap media. Bagi jurnalis, Dewan Pers memberikan perlindungan bagi pers dalam menjalankan profesinya dan pers tidak bisa dipidana karena ada MoU antara Polri dengan Dewan Pers.

Kabid Humas Polda  NTT Aria Shandy mengatakan bahwa jurnalis harus punya legalitas yaitu Badan Hukum, terdaftar di Dewan Pers. Selain  itu,  jurnalis harus memahami  dengan baik  dan menjalankan UU Pers, KEJ, dinaungi oleh perusahaan pers dan memiliki ID Card Pers,  dan produk jurnalis yang dihasilkan harus mengacu terhadap data serta fakta di lapangan. (SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *