Tegakkan Kebenaran Dan Tindak Lanjuti Keputusan BPN, Ayub Titu Eki Bersama Keluarga Wens Bait Resmi Cabut Papan Dipasang Pemerintah Kabupaten Kupang di luas Tanah 170, 5 Hektar
Kupang,SonafNTT-News.com. Juru bicara Keluarga dari Keluarga Wens Bait, Ayub Titu Eki menguraikan bahwa Tanah dengan luas 170,5 Hektar yang berada di Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu merupakan milik sah dari keluarga Wens Bait dan Leonardus Bait di mana tahun 1971 saya sudah ada di Kupang dan pada Tahun 1993, yang awal komunikasi muncul nama PT.Mega Tani lalu tanah tersebut dibiarkan kemudian muncul lagi Hak Guna Usaha ( HGU) atas nama PT.Sasando dan penerbitan HGU juga tidak ada pemberitahuan untuk keluarga dikarenakan ada oknum melakukan penandatanganan secara sepihak “ kita tidak tahu di saat itu, lalu muncul HGU no.7 Tahun 1993 dan masa berlakunya sudah selesai” ungkapnya.
Diuraikan bahwa, pada tahun 1993, PT. Sasando melakukan kontrak untuk kegiatan pertanian namun sesuai berdasarkan fakta di lapangan PT. Sasando tidak melaksanakan aktifitas di atas tanah pemberian Hak usaha dan menyikapi tuntutan keluarga pada saat itu, pada tahun 2014 pemerintah Kabupaten Kupang mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional dengan perihal pencabutan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Tanah yang di kontrak karena PT.Sasando tidak memenuhi kewajiban perusahaan sesuai UU nomor 25 tentang penanaman modal dan pada saat itu pula PT. Sasando tidak menyampaikan kepastian tentang kelangsungan kegiatan penanaman modal dari perusahaan.
- Ayub Titu Eki lanjut menjelaskan, sesuai aturan terbaru jika HGU telah berakhir dan dalam masa tiga tahun tanah yang diberikan tidak diolah dengan sendirinya dibatalkan dan pada tahun 2009 saat dipercayakan masyarakat sebagai Bupati Kupang, saya diminta untuk menandatangani pengalihan status tanah dari HGU ke HGB namun saya menolak karena tanah tersebut merupakan milik masyarakat dan pada tahun 2014 atas nama pemerintah Kabupaten Kupang saya bersurat kepada kementerian Pertanahan terkait HGU yang terbitkan tahun 1993 kemudian setelah dilakukan kajian dan mendapatkan tanggapan secara tertulis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan status tanah tersebut bukan tercatat sebagai aset negara.
(Nampak Juru bicara dari keluarga Wens Bait, Ayub Titu Eki bersama keluarga melakukan pertemuan bersama sebelum buka papan yang di pasang Pemda Kabupaten Kupang)
Menindak lanjuti surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 733/24/231/V/2015, Ayub Titu Eki yang dipercayakan sebagai juru bicara keluarga Wens Bait bersama rumpun keluarga yang terkait didalamnya (sabtu 19/4/2025) resmi mencabut Papan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Kupang di Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang dengan luas tanah 170,5 Ha karena status tanah tersebut bukan merupakan kekayaaan negara yang tercatat sebagai aset negara dan poin berikut dalam surat keputusan tersebut adalah meminta kepada Menteri Agraria atau kepala BPN meninjau kembali berlakunya sertifikat HGU.no.24.01 14.06.Z.00007 tanggal 6 November 1993.
“ Jangan mengambil hak milik rakyat, kalau proses yang salah akan tampak jelas sebaliknya proses yang benar akan menghasilkan hasil yang baik bagi banyak orang dan Jika ada penyerahan hak tentu harus bukti. Hal ini juga sejalan dengan UU Agraria pasal 18 No.5 tahun 1960 yang menegaskan bahwa untuk kepentingan negara dan bangsa dalam hal ini berkaitan hak tanah ulayat dapat dicabut maka dilakukan dengan ganti rugi yang layak sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tanah ini milik masyarakat, jangan mengambil hak rakyat, khususnya keluarga Lorens Bait dan pemasangan papan dari Pemerintah Kabupaten Kupang tidak ada dasar yang jelas ” ungkapnya
Mantan Bupati Kupang juga menegaskan, sesuai peraturan Menteri No.19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset pemerintah dan ada dua syarat memiliki aset yakni beli dengan melampirkan bukti yang jelas, adanya Hibah oleh pihak tertentu, atau melalui putusan pengadilan jadi pemasangan papan di area tanah dengan luas 170,5 hektare secara sepihak atau di duga kuat mau mengambil hak rakyat.
Ia menegaskan Atas kepercayaan sebagai juru bicara keluarga Bait, hari ini kami bersama keluarga dan tokoh masyarakat tegakkan kebenaran dengan mencabut papan yang dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dan secara etika kami bersama warga telah mengantar kembali papan tersebut di Dinas Pendapatan dan Aset Daerah.
“ Mereka pasang papan tidak ada konfirmasi dengan pemilik tanah namun sebagai orang berbudaya mari kita bangun etika yang baik dimana buka papan dengan mengantar kembali dinas pendapatan aset”
(nampak yang papan yang di cabut antar kembali ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, sabtu sore 19/4/2025)
Mantan Bupati Ayub dalam kesempatan itu juga minta agar pemerintah Kabupaten Kupang segera mengevaluasi dan memverifikasi kembali aset daerah sehingga ketika melakukan tugas di lapangan apalagi berkaitan dengan tanah harus memiliki data yang valid dan disertakan dengan bukti.
“ Mari kita kerja berdasarkan data yang jelas, sama-sama tegakkan kebenaran dan bekerjalah untuk kepentingan rakyat” pungkasnya
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang Oktovianus Tahik dikonfirmasi melalui telepon seluler hingga berita diturunkan belum memberikan jawaban.

