Tiga Kabupaten Di NTT Berhasil Jalankan SPBE Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Berdasarkan penilaian dari Pemerintah Pusat ada tiga Kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang berhasil menjalankan Sistem pemerintahan berbasis elektronik ( SPBE) yakni Manggarai Barat, Kota Kupang dan Rote Ndao sedangkan kabupaten lainnya masih melakukan penyesuaian sesuai indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Demikian keterangan kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi NTT Fredy Koenunu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, senin 10/2/2025.
Kadis Kominfo Provinsi NTT menguraikan bahwa Dalam Era Digital penerapan teknologi telah masuk di semua aspek kehidupan, salah satunya sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah langkah revolusioner dalam transformasi birokrasi tradisional menuju ke efisiensi, transparansi, dan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat
“ Sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga dikenal sebagai e-government atau yang merujuk pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menyediakan layanan publik, memfasilitasi interaksi antara pemerintah dan warga, serta mengelola berbagai proses administratif” ungkapnya
Ia lanjut menjelaskan SPBE merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan proses pemerintahan yang terintegrasi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan menyeluruh serta birokrasi menghasilkan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak positif bagi kepentingan banyak orang.
“Manfaat langsung dari penerapan dari SPBE adalah memudahkan akses informasi publik, memudahkan akses kebijakan pemerintah, memudahkan akses pengelolaan anggaran, memudahkan inovasi layanan publik dan meningkatkan citra pemerintah “ pungkasnya
Fredy Koenunu juga menegaskan tiga kabupaten tersebut yang sudah sukses menjalankan SPBE dan harus tetap konsisten memberikan pelayanan publik sesuai ketentuan birokrasi sedangkan kabupaten lainnya masih melakukan penyesuaian sesuai indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, penyesuaian biasanya terlambat diakibatkan karena kesiapan Sumber Daya Manusia, dukungan anggaran yang belum memadai dan fasilitas penunjang lainnya di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“ Sesuai ketentuan, adanya perjanjian kerja antara Gubernur dan Kepala Dinas dimana setiap tahun dilakukan penilaian kinerja, adanya komitmen yang jelas untuk kinerja pada bidang masing-masing dan harus terukur secara Nasional” ungkapnya
Selain itu, berkat kerja sama semua pihak dinas Komunikasi dan Informasi mendapat penghargaan dari pemerintah pusat dan wujud konkret dari penghargaan tersebut diberikan dana insentif untuk penanganan Stunting dan Pembangunan Infrastruktur
sementara berkaitan keterbukaan Informasi publik umumnya seluruh 22 Kabupaten sudah mengelolanya dengan efektif dengan tujuan mengutamakan meningkatkan pelayanan publik di setiap SKPD.