daerah

Tindak Lanjuti Petunjuk PP, 01 Januari 2025 Pemprov NTT Siap Berlakukan Tarif Dan Opsen Pajak Terbaru

Kupang, Sonaf NTT-News.com. Menindaklanjuti petunjuk dari Pemerintah Pusat (PP), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Aset siap melakukan pemberlakuan tarif pajak dan opsen pajak terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah yang dilakukan sebelum diberlakukan tarif pajak dan opsen pajak yakni mengadakan sosialisasi sesuai UU No.1 Tahun 2022 dan Perda No.1 Tahun 2024 di Pemerintah Kabupaten/Kota serta semua pemangku kepentingan agar tujuan yang diharapkan tercapai dengan baik”

Hal ini disampaikan oleh Plt Badan Aset NTT, Dominikus Payong Dore dalam jumpa pers di Kantor gubernur NTT, Selasa (10/12/2024.

Dominikus Payong More menjelaskan bahwa dasar penetapan tarif ini berdasarkan pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah atau HKPP kemudian turunan pada PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi pajak daerah di semua tingkat daerah untuk dijabarkan dalam Perda masing-masing.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penerimaan pajak Pemda dan kabupaten/kota dalam memperkuat struktur keuangan daerah maka mulai 5 Januari 2025 hak kabupaten opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan diberlakukan sebesar 66 persen.

“Tugas bapenda NTT sekarang adalah menyiapkan langkah strategis pemberlakuan opsen ini. Kita sudah melakukan rapat bersama kepala bappeda kabupaten/kota. Selama ini pola bagi hasil pemda kabupaten/kota.

Ia menekankan pola pembagian hasil pajak antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengalami perubahan . Sebelumnya 70 % dari hasil pajak menjadi hak Kabupaten/ Kota dan untuk penerapan terbaru mereka mendapatkan 66 % dari opsen pajak kendaraan bermotor.

Sementara Penyuluh Pajak Pratama Kupang Jupiter Heidelberg Siburian menjelaskan bahwa perubahan ini telah dirancang secara strategis agar tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat menengah ke bawah.

Ia menjelaskan bahwa, barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN. Selain itu, beberapa sektor, seperti UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta, juga diberikan insentif berupa pajak gratis. “Ini sebagai salah satu satu terobosan untuk mendukung masyarakat kecil dan pelaku UMKM agar tetap tumbuh di tengah penyesuaian kebijakan pajak,” jelasnya.

Jupiter juga menyoroti penyesuaian pajak penghasilan (PPh) yang memberikan keringanan bagi karyawan. “Batas lapisan tarif PPh dinaikkan dari Rp. 50 juta menjadi Rp 60 juta, sehingga beban karyawan semakin ringan. Untuk mengganti subsidi ini, kami melakukan penyesuaian di tarif PPN,”

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *