Tindak lanjuti UU No.3 Tahun 2024, Pemkab Kupang Kembali Lantik 157 Kepala Desa
Oelamasi, Sonaf NTT-News.com.Dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 Ayat (1) Pemerintah Kabupaten Kupang kembali melaksanakan melaksanakan Pengukuhan Ulang 157 orang Kepala Desa yang di seluruh Kabupaten Kupang, yang berubah diperpanjang masa jabatannya.Diketahui hal ini juga berlaku .di seluruh Indonesia kini memiliki masa bakti 8 tahun.
Pengukuhan ulang para Kepala Desa dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Alexon Lumba, Selasa (30/7), di Aula Kantor Bupati Kupang.
Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang Sorta Lumba – Turnip, unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, beberapa pimpinan OPD dan Camat di lingkup pemerintah Kabupaten Kupang.
Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan bahwa Desa merupakan lokus dari pada proses pembangunan yang ada di Kabupaten Kupang. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran penting Kepala Desa dalam memimpin merupakan kunci sukses pembangunan di Desa. Oleh karena itu bagi Alexon Lumba, Kepala Desa harus memegang teguh tugas dengan amanah, disertai integritas dan profesionalisme, serta senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Melalui momentum ini, saya berharap agar masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang akan menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi untuk Desa, demi memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang yang kita cintai ini. Bila desa maju, maka Kabupaten Kupang pasti juga akan maju”, urai Alexon Lumba.
Pada kesempatan tersebut, Alexon Lumba juga memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan para kepala desa yaitu, Kepala Desa agar dapat menggunakan anggaran pemerintah dengan sebaik-baiknya, sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Desa, meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal maupun dengan Pemerintah Desa lainnya, meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh karena itu harus fokus dalam mengelola BUMDes serta memperhatikan unit usaha yang dikelola BUMDes sehingga dapat berkontribusi terhadap PADes, berdayakan PKK Desa agar PKK di Desa dapat mengambil peran dalam setiap pengambilan keputusan publik terkait kebijakan Pemerintah Desa, berkonsultasi terkait penyesuaian RPJM Desa sebagai konsekuensi dari penambahan masa jabatan, serta jangan berhentikan Aparat Desa tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Setelah acara pengukuhan tersebut, Alexon Lumba melaksanakan Rakor bersama seluruh Camat dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang, untuk menjelaskan catatan-catatan yang sudah ia berikan sebelumnya, termasuk strategi -strategi pencegahan dan pemberantasan stunting, rabies dan polio di Kabupaten Kupang.