Tingkatkan Layanan Publik, Disdukcapil Kota Kupang Ciptakan Sejumlah Inovasi Baru
Kota Kupang, Sonaf NTT-News.com. Dalam rangka untuk terus memberikan pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang menciptakan sejumlah inovasi baru dan Salah satu terobosan nya yaitu dengan layanan yang disebut Lyontin (Layanan Akte Kematian).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP,.MM, mengatakan layanan Lyontin dibuka Dispenduk sejak 22 September 2022 untuk membantu masyarakat dalam pengurusan Akta Kematian melalui nomor pelayanan khusus. Pembukaan layanan ini diawali dengan pertemuan dengan para Lurah se Kota Kupang pada 25 Agustus 2022 dengan tujuan membangun kesepakatan bersama, mengingat Akte Kematian adalah dokumen kependudukan yang digunakan untuk keperluan ahli waris dan keperluan penting lainnya, sehingga sangat rawan jika dibuka online secara umum. Semua persyaratan diupload oleh para Lurah untuk diproses oleh Dispenduk. Cara yang dilakukan untuk mengakses layanan ini masyarakat dapat menghubungi Kelurahan masing-masing untuk mengurus Akta Kematian yang oleh Lurah diusulkan berkasnya, Jumat (29/November/2024)
Tak hanya itu inovasi lain yang juga dilakukan Disdukcapil Kota Kupang adalah pelayanan paket 1 (penerbitan Paket Akte Kelahiran). Layanan Paket 1 lahir karena masyarakat harus mengajukan permohonan penambahan anggota keluarga sebelum permohonan penerbitan Akta Kelahiran dilakukan, dimana membutuhkan waktu dan biaya bagi masyarakat yang berdomisili lumayan jauh dari lokasi kantor Dukcapil Kota Kupang, dengan permohonan paket diharapkan masyarakat mendapat efisiensi waktu dan biaya. Sekali melakukan permohonan Paket 1, masyarakat mendapatkan KK, Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak). Pelayanan paket 1 mulai dilaksanakan sejak Januari Tahun 2022 akan tetapi Standar Pelayanan Publik (SPP) bagi pelayanan tersebut disetujui pada forum FGD dengan Stakeholder pada tanggal 22 Juli 2022. Cara akses untuk pelayanan Paket 1 Pemohon Mengisi Form F1.01 dan F2-01 serta melampirkan persyaratan sesuai SPP dan mengajukan permohonan melalui loket penerimaan. Hasil yang didapat saat pengambilan KK, Akte Kelahiran dan KIA.
Selain itu ada pula Pelayanan Paket 2 (Penerbitan Paket Akte Kematian). Ketika kedukaan datang melanda, pengurusan dokumen kependudukan sering tertunda, sehingga ahli waris mulai mengurus dokumen Adminduk di saat dibutuhkan. Sementara itu Akta Kematian lebih banyak dibutuhkan ketika pengurusan hak-hak kepegawaian dan juga pengurusan hak waris. Melalui paket ini, masyarakat didorong untuk dapat mengurus Akta Kematian sehingga ketika dibutuhkan mereka bisa langsung menggunakannya. Ketika mengurus dengan Paket 2 ini, masyarakat akan mendapatkan Akta Kematian, KK dan juga KTP E bagi yang pasangan suami atau istri meninggal. Pelayanan Paket 2 mulai dilaksanakan sejak Januari Tahun 2022 akan tetapi Standar Pelayanan Publik (SPP) bagi pelayanan tersebut disetujui pada forum FGD dengan Stakeholder pada Tanggal 22 Juli 2022. Cara akses pelayanan Paket 2 pemohon mengisi Form F1.01 dan F2-29 serta melampirkan persyaratan sesuai SPP dan mengajukan permohonan melalui loket penerimaan. Hasil yang didapat saat pengambilan KK, Akte Kematian dan KTP E.
Paket pelayanan lainnya yakni Pelayanan Paket 3 (penerbitan Paket Akte Perkawinan). Banyak warga masyarakat yang setelah melakukan pemberkatan perkawinan, tidak melakukan pencatatan sipil ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga status kependudukannya tetap mencantumkan status sebelum perkawinan dilangsungkan. Hal ini memicu berbagai konflik yang terjadi di masyarakat. Paket Pencatatan perkawinan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya nikah sirih ataupun nikah dibawah tangan atau perkawinan tanpa pencatatan tersebut. Ketika mengurus dengan Paket 3 ini, masyarakat akan mendapatkan Akta Perkawinan, KK dan juga KTP E bagi yang pasangan suami dan istri. Pelayanan Paket 3 mulai dilaksanakan sejak Januari Tahun 2022 akan tetapi Standar Pelayanan Publik (SPP) bagi pelayanan tersebut disetujui pada forum FGD dengan Stakeholder pada tanggal 22 Juli 2022. Cara untuk mengakses pelayanan Paket 3 ini Pemohon mengisi Form F1.01 dan F2-09 serta melampirkan persyaratan sesuai SPP dan mengajukan permohonan melalui loket penerimaan. Hasil yang didapat saat pengambilan yakni Akte Perkawinan, KK dan KTP E.
Ada juga paket Layanan Paket 4 (penerbitan Akta Perceraian). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan beberapa terobosan khususnya bagi masyarakat yang melakukan perubahan elemen data status kependudukan pasca perceraian di pengadilan dengan memberikan layanan prima untuk mendapatkan Akta Perceraian, KK dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) sebagai bentuk komitmen guna mendekatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan paket 4 dimulai dilaksanakan sejak Januari Tahun 2022 akan tetapi Standar Pelayanan Publik (SPP) bagi pelayanan tersebut disetujui pada forum FGD dengan Stakeholder pada tanggal 22 Juli 2022. Cara untuk mengakses layanan paket 4 pemohon mengisi Form F1.01 dan F2-11 serta melampirkan persyaratan sesuai SPP dan mengajukan permohonan melalui loket penerimaan. Hasil yang didapat saat pengambilan meliputi Akta Perceraian, KK dan KTP E.
Selain inovasi Lyontin, Paket 1 sampai 4 ini Disdukcapil juga melakukan berbagai inovasi lainnya yakni Dukcapil Goes To School, Pelayanan Khusus Disabilitas, Gersang (Gerakan Sayang Anak), Facebook Dukcapil Kota Kupang, Instagram Dukcapil Kota Kupang, YouTube Dukcapil Kota Kupang (YouTube.com/@dukcapilkotakupang5637), serta Website Dukcapil Kota Kupang(https://dukcapil.kupangkota.go.id). (Tim)