Tingkatkan Layanan Publik, Wakil Bupati TTU Serahkan Sejumlah Kartu BPJS Tenaga Kerja Bagi Perangkat Desa & Warga Kaenbaun
Kefamenanu,sonafntt-news.com. Wakil Bupati Timor Tengah Utara Drs.Eusabius Binsasi menyerahkan sejumlah kartu BPJS Tenaga Kerja bagi perangkat Desa dan warga Kaenbaun Kecamatan Miomafo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pantauan media ini, penyerahan kartu BPJS Tenaga Kerja yang dihadiri Camat Miomaffo Timur, para kepala Desa se-Kecamatan Miomaffo Timur,perangkat Desa dan warga Desa Kaenbaun, kamis, 17/3/2022.
Wakil Bupati Timor Tengah Utara Drs.Eusabius Binsasi dalam arahannya menjelaskan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan merupakan salah satu agenda penting terutama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya manfaat BPJS Tenaga Kerja.
“BPJS tenaga kerja memiliki manfaat luar biasa bahkan memberikan perlindungan sosial bagi siapa saja hingga di usia lanjut oleh karena itu mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten TTU mengajak Bapak,ibu di Miomaffo Timur untuk bergabung dan mengikuti tahapan BPJS ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku”ungkapnya.
Menurut Mantan Dirjen Bimas Katolik RI, agenda lain dalam kunjungan kali ini mengajak Aparat Sipil Negara tingkat Kecamatan Miomaffo Timur dan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai wujud ril menekan penyebaran covid-19.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati TTU menyerahkan 40 Kartu BPJS Tenaga Kerja untuk Perangkat Desa dan Warga Kaenbaun dan kartu yang lain sementara berproses dalam pekan sudah ada.
Sementara Wakil ketua Tim Penggerak Kabupaten TTU Susana Sarumaha sekaligus mentor dari BPJS Tenaga Kerja Cabang Atambua dalam arahannya menjelaskan bahwa BPJS Tenaga Kerja memberikan perlindungan sosial dan sesuai ketentuan UU, BPJS memiliki tiga manfaat yakni perlindungan jaminan keselamatan Kerja.
” saat menjalankan tugas sesuai profesi baik pegawai, tukang,penjual sayur, petani, penjual ikan,ojek maupun pekerjaan apapun yang bersangkutan jika mengalami kecelakaan akan mendapatkan perlindungan sosial sebagai berikut biaya transportasi maksimum ;untuk angkutan darat dengan nilai 5 juta, angkutan laut 2 juta, angkutan udara 10 juta, selain itu jika kecelakaan dan tidak bisa kerja akan diberikan 1 juta per bulan selama 12 bulan, dan bulan selanjutnya 50 % dari upah. Selain, itu akan diberikan biaya pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.
Manfaat berikut yang diperoleh yakni jaminan hari tua (JKK) dan dana kematian baik untuk penerima upah (pekerja kantoran) dan bukan penerima upah (pekerja informal).
Terpisah tim perisai BPJS Tenaga Kerja Kecamatan Miomaffo Timur menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJS tenaga kerja di Desa Kaenbaun yang sudah terdaftar hingga saat ini 170 termasuk perangkat desa.
Sambungnya, respon warga Desa Kaenbaun sangat baik dan antusias mengenai manfaat BPJS tenaga kerja bahkan yang sudah usia 65 thn (batas pendaftaran) pun berharap mereka bisa terdaftar namun karena aturan dari pusat sehingga kami tidak bisa mendaftarkan.
“Untuk hari ini diserahkan 40 kartu BPJS tenaga kerja dengan rincian Bukan Penerima Upah (BPU) kami serahkan 25 kartu dan Penerima Upah (PU) 15 kartu serta sertifikat Perangkat Desa Kaenbaun dan sekitar 50-an kartu sementara diproses dan akan diserahkan dalam bulan ini kepada yang bersangkutan”ungkapnya.
Penjabat Desa Kaenbaun Sefrianus Taus dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten TTU atas bantuan yang diberikan dan mengajak warga untuk memanfaatkan bantuan yang ada dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dari BPJS Tenaga Kerja (Mf/SN).