Tingkatkan Layanan Publik, Wakil Bupati TTU Serahkan Sejumlah Kartu BPJS Tenaga Kerja Bagi Perangkat Desa & Warga Kaenbaun

Kefamenanu,sonafntt-news.com. Wakil Bupati Timor Tengah Utara  Drs.Eusabius Binsasi  menyerahkan  sejumlah kartu BPJS   Tenaga Kerja  bagi perangkat Desa  dan warga Kaenbaun Kecamatan Miomafo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pantauan  media ini, penyerahan kartu BPJS  Tenaga  Kerja yang dihadiri Camat  Miomaffo Timur,  para kepala Desa se-Kecamatan  Miomaffo Timur,perangkat Desa dan warga Desa Kaenbaun, kamis, 17/3/2022.

Wakil Bupati Timor Tengah Utara Drs.Eusabius Binsasi  dalam arahannya  menjelaskan bahwa  kunjungan kerja yang dilakukan merupakan salah satu  agenda penting terutama  memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya manfaat BPJS Tenaga Kerja.

“BPJS tenaga kerja memiliki manfaat luar biasa bahkan  memberikan perlindungan sosial bagi siapa saja  hingga di usia lanjut oleh karena itu mewakili Pemerintah Daerah  Kabupaten TTU mengajak Bapak,ibu di Miomaffo Timur untuk bergabung dan mengikuti tahapan BPJS ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku”ungkapnya.

Menurut Mantan Dirjen Bimas Katolik RI, agenda lain dalam kunjungan  kali ini mengajak Aparat Sipil Negara  tingkat  Kecamatan Miomaffo Timur dan  seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai wujud ril menekan penyebaran covid-19.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati TTU menyerahkan  40 Kartu BPJS Tenaga Kerja untuk Perangkat Desa dan Warga Kaenbaun dan kartu yang lain sementara berproses dalam pekan sudah ada.

Sementara Wakil ketua Tim Penggerak  Kabupaten TTU Susana Sarumaha sekaligus  mentor dari BPJS Tenaga Kerja Cabang  Atambua  dalam arahannya menjelaskan bahwa  BPJS Tenaga Kerja memberikan perlindungan sosial  dan sesuai ketentuan UU, BPJS memiliki tiga manfaat yakni perlindungan jaminan  keselamatan Kerja.

” saat menjalankan tugas   sesuai profesi baik pegawai, tukang,penjual sayur, petani, penjual ikan,ojek maupun pekerjaan apapun yang bersangkutan  jika mengalami kecelakaan akan mendapatkan perlindungan sosial  sebagai berikut  biaya transportasi  maksimum ;untuk angkutan darat dengan nilai 5 juta, angkutan laut 2 juta, angkutan udara 10 juta, selain itu jika kecelakaan dan tidak bisa kerja akan diberikan 1 juta per bulan selama 12 bulan, dan bulan selanjutnya 50 % dari upah. Selain, itu akan diberikan biaya pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.

Manfaat berikut yang diperoleh yakni jaminan hari  tua (JKK) dan dana kematian  baik untuk penerima upah (pekerja kantoran) dan  bukan penerima upah (pekerja informal).

Terpisah  tim perisai  BPJS Tenaga Kerja Kecamatan Miomaffo Timur  menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJS tenaga kerja di Desa Kaenbaun  yang  sudah  terdaftar  hingga saat ini  170 termasuk perangkat desa.

Sambungnya, respon  warga Desa Kaenbaun  sangat baik dan antusias mengenai manfaat BPJS tenaga kerja  bahkan yang sudah  usia 65 thn (batas pendaftaran) pun berharap mereka bisa terdaftar namun karena aturan dari pusat sehingga kami tidak bisa mendaftarkan.

“Untuk hari ini diserahkan 40 kartu BPJS tenaga kerja dengan rincian Bukan Penerima Upah  (BPU) kami serahkan 25 kartu dan Penerima Upah (PU) 15 kartu serta sertifikat Perangkat Desa Kaenbaun dan sekitar 50-an kartu sementara diproses dan akan diserahkan dalam bulan ini kepada yang bersangkutan”ungkapnya. 

Penjabat  Desa Kaenbaun Sefrianus  Taus  dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten TTU atas bantuan yang diberikan dan mengajak warga untuk memanfaatkan bantuan yang ada dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dari BPJS Tenaga Kerja (Mf/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *