Tingkatkan Pelayanan Birokrasi, Bupati TTU Resmi Serahkan Tiga CPNS Formasi Tahun 2018

Kefamenanu,sonafntt-news.com.Dalam rangka meningkatkan pelayanan birokrasi sesuai ketentuan yang berlaku, Bupati  Drs.Juandi David resmi menyerahkan SK kepada tiga orang CPNS Formasi tahun 2018.Pantuan media ini, penyerahan SK CPNS berlangsung di aula lantai II Kantor Bupati TTU, Senin 20 September 2021.  Ke tiga orang CPNS tersebut yakni Maria Stefania Deno, A.Md,Keb, Emanuel Krisantus Kobes, S.Kep. Ns dan Ansela Maria Kartini Kobes, ST

Bupati TTU Drs. Juandi David  dalam sambutanya menguraikan bahwa tiga orang yang baru saja menerima SK CPNS merupakan salah satu bagian penting untuk meningkatkan   pelayanan birokrasi yang baik dan benar  dengan tujuan memperkuat pelayanan sesuai tugas dan peran yang dipercayakan guna menjawab kebutuhan masyarakat.

Momentum pemberian SK CPNS hari ini  sejalan dengan amanat UU nomor  5 Tahun 2014 tentang ASN dalam bab 2  pasal  2 huruf  L  dimana dalam manajemen ASN harus berlandaskan asas keadilan dan kesetaraan.oleh karena itu, mengacu  pada hal tersebut saya dan Wakil Bupati berupaya untuk menata birokrasi  sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjut Mantan  Kadis PMD TTU, sejak beberapa tahun terakhir sistem penerimaan CPNS beralih dari sistem ujian berbasis kertas menjadi ujian berbasis komputer guna  untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang  terjadi dalam penentuan nilai kelulusan.  

“Penentuan kelulusan berbasis online tentu menjadi spirit baru bagi warga Indonesia termasuk agar  TTU yang ingin menjadi PNS harus mempersiapkan diri dengan baik  agar saat ketika dipercayakan menjadi abdi negara mampu menjalankan tugas”ungkapnya.

Bupati Juandi juga menjelaskan bahwa pemberian SK PNS melalui berbagai tahapan, seperti  mengajukan permohonan persetujuan untuk melanjutkan proses penetapan NIP CPNS tahun 2018 untuk tiga orang tersebut yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2018 kepada Kemenpan RB selanjutnya  persetujuan Pemda TTU kembali menyampaikan usulan penetapan NIP ketiga CPNS tersebut kepada kepala kantor regional X BKN Denpasar. Berlandaskan itikad baik dan kerjasama semua pihak akhirnya pada tanggal 2 September 2021, BKN X Denpasar menerbitkan penetapan NIP.

Orang nomor satu TTU  dalam  kesempatan itu, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah membantu menyelesaikan Polemik penerbitan NIP.  Terima kasih juga disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten TTU yang telah membangun komunikasi dan menyelesaikan segala urusan administrasi ketiga orang CPNS tersebut. (DK/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *