Tingkatkan Penggunaan Digital, Dinas Kominfotik TTU Gelar Rakor Penilaian Mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
TTU,sonafntt-news.com. Dalam rangka mengetahui dan meningkatkan penggunaan Digital lingkup pemerintah kabupaten TTU, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten TTU menyelenggarakan rapat koordinasi penilaian mandiri SPBE yang melibatkan responden dari semua perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten TTU.
Pelayanan berbasis elektronik merupakan salah satu sarana penting untuk mendukung pelayanan publik yang efektif dan tepat serta harus berbasis data agar apa yang dilaksanakan memberikan dampak positif dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis elektronik setiap Aparatur Sipil Negara (PNS) diwajibkan harus mengetahui secara baik dan benar penggunaan komputer sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Langkah lain yang juga harus dilakukan yakni
instansi pusat dan daerah harus membangun integrasi, konsolidasi dan inovasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, agar mampu memberikan akses layanan mandiri, layanan bergerak dan layanan cerdas bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Bupati TTU Drs. Juandi David yang disampaikan Asisten Administrasi Setda TTU Drs. Raymundus Thaal pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri SPBE di aula lt. 2 Kantor Bupati TTU, Kamis 24 Juni 2021.
Bupati David mengatakan penerapan SPBE merupakan bagian dari area perubahan tatalaksana yang sudah tersistem, proses yang mudah dan prosedur kerja yg transparan, efektif, efisien serta terukur. Semua proses itu dapat terwujud manakala berada dalam jaringan elektronik atau dalam dunia digital.
Penerapan SPBE, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membangun pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif,akuntabel dan mudah diakses oleh masyarakat.
Bupati Juandi berharap agar hasil evaluasi SPBE tahun 2020 yang dilaksanakan tahun 2021 ini akan meningkat dari tahun 2019 yang lalu. Hal penting yang menjadi perhatian peserta rapat hari ini adalah ikutilah rapat koordinasi ini dengan serius agar nilai indeks SPBE kita bisa meningkat. Oleh karena itu perlu mempersiapkan segala informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam indikator yang ada dalam panduan evaluasi sesuai Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi SPBE tahun 2020.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten TTU, Drs. Kristoforus Ukat, MM dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang teknis pengisian indikator SPBE bagi semua responden peserta rapat koordinasi.
Kristo Ukat berharap agar para peserta dapat menindaklanjuti dan mengisi kuesioner yang ada sesuai dengan kondisi aktual di masing-masing perangkat daerah sehingga menjadi acuan untuk peningkatan pelayanan publik dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku. (**).