Usman Husin Desak Kemenhut Serahkan Lahan Hutan Produktif ke Warga NTT
Jakarta, SonafNTT-News.com. Agenda pengelolaan lahan hutan kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB, Usman Husin, secara tegas mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menyerahkan lahan-lahan kawasan hutan yang produktif kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Eselon I Kementerian Kehutanan pada 3 Juni 2026. Usulan ini langsung menarik perhatian karena menyangkut kebutuhan mendasar ribuan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan, namun belum memiliki akses legal untuk mengelolanya.
Menurut Usman Husin, masih banyak lahan dalam kawasan hutan yang dapat ditanami komoditas produktif tanpa mengganggu fungsi ekologis hutan. Karena itu, pemerintah perlu mempercepat pemberian akses kelola kepada masyarakat agar lahan tersebut dapat menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Sebanyak 11 kabupaten/kota menjadi fokus perhatian, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.
Yang menarik, Usman tidak hanya menyampaikan usulan normatif. Ia menunjuk Desa Pukubaun di Kabupaten Kupang sebagai contoh nyata bahwa proses pengukuran dan penyiapan lahan untuk masyarakat sudah berjalan. Baginya, keberhasilan di satu wilayah harus menjadi pintu masuk bagi percepatan program serupa di seluruh NTT.
Lebih lanjut dijelaskan, agenda ini menjadi penting karena menyentuh dua persoalan besar sekaligus: kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian konflik tenurial. Selama ini, banyak warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan produktif, meskipun mereka telah mengelolanya secara turun-temurun. Kondisi tersebut sering memicu ketidakpastian hukum dan menghambat peningkatan ekonomi keluarga.
Anggota DPR RI Dapil NTT II Usman Husin menegaskan bahwa, melalui skema Perhutanan Sosial, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan negara dengan tetap menjaga fungsi konservasi dan perlindungan lingkungan. Komoditas seperti kemiri, kopi, kelor, tanaman pangan, hingga hasil hutan bukan kayu dapat dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa, Desakan ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan mengurangi kemiskinan di wilayah pedesaan. Jika program ini dipercepat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga sekitar hutan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah di NTT.
