Wakil Bupati TTU : FRSPD 2021-2026 Sebagai Satu Tolak Ukur Peningkatan Pembangunan Daerah
TTU,sonafntt-news.com. Forum Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 merupakan salah satu tolak ukur untuk meningkatkan pembangunan daerah di segala aspek menuju daerah maju dan berdaya saing serta siap menghadapi perkembangan zaman diera digital.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi saat membuka forum rencana strategis perangkat daerah Kabupaten TTU tahun 2021-2026,
Eusabius Binsasi menguraikan bahwa forum perangkat daerah yang digelar hari ini untuk merumuskan program sesuai tugas dan fungsi satuan perangkat daerah yang termuat dalam perencanaan pembangunan baik jangka pendek,menengah dan jangka panjang.
Sementara terkait pembahasan FRSPD 2021-2026 akan disepakati beberapa point penting dan dijadikan sebagai rekomendasi dalam pembangunan daerah.Point yang harus diperhatikan bersama yakni menghasilkan rencana yang berkualitas oleh karena itu setiap program dan kegiatan harus memenuhi kaidah perencanaan menyangkut akurasi data, kelengkapan dokumen teknis dan penganggaran, sasaran terukur dan berdampak produktif bagi masyarakat.Selain itu, setiap perangkat daerah harus mampu mengetahui secara baik dan benar mengenai target kinerja dalam rancangan awal RPJMD agar program dan kegiatan yang dijalankan memiliki dampak positif bagi masyarakat TTU dan anggaran yang dialokasikan dalam renstra perangkat daerah harus dilakukan sesuai skala prioritas dari setiap satuan perangkat daerah.
Eusabius dalam kesempatan itu menegaskan bahwa untuk mewujudkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 dibutuhkan kerja sama yang tulus dan komitmen dari seluruh komponen sehingga kedepan masyarakat semakin maju dan berkembang bahkan mandiri dengan memanfaatkan potensi yang ada.
Ia berharap forum yang dilaksanakan hari ini menghasilkan langkah-langkah strategis dan efektif yang berbasis data dan kiranya seluruh SKPD menjalankan tugas dan peran yang dipercayakan dengan baik untuk kepentingan publik sesuai ketentuan yang berlaku.(DK/SN).