daerah

Warga Terdampak Bendungan Manikin Terima Santunan Rp 34 Miliar, Bupati Kupang Ajak Gunakan dengan Bijak

Kupang, SonafNTT-News.com. Suasana haru dan sukacita menyelimuti Aula Sahid T-More Hotel, Jumat (31/10/2025), saat ratusan warga terdampak pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo menerima santunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Santunan dengan total nilai mencapai Rp34,25 miliar ini diserahkan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai mitra pembayar.

Dalam acara penuh makna itu, Bupati Kupang Yosef Lede hadir langsung mendampingi masyarakat yang menerima santunan. Dengan suara tegas namun penuh kehangatan, Yosef mengingatkan warga agar dana yang diterima tidak dihambur-hamburkan, tetapi dimanfaatkan secara bijak untuk masa depan keluarga.

“Bapak mama menerima berkat dari Tuhan tepat di hari Reformasi ini. Manfaatkan uang ini untuk kepentingan keluarga, untuk pendidikan anak-anak, dan usaha yang produktif. Jangan salah gunakan santunan ini untuk hal-hal yang tidak berguna,” tegas Yosef.

Bupati Yosef juga menekankan bahwa santunan ini bukan sekadar kompensasi, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi masyarakat yang telah rela melepaskan lahan demi pembangunan strategis nasional. Ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada warga yang telah bersikap sabar, kooperatif, dan mendukung penuh proyek bendungan tersebut.

“Pembangunan Bendungan Manikin sudah lama dinantikan. Hari ini membuktikan bahwa harapan masyarakat akhirnya terjawab. Tak ada lagi keraguan, semua berakhir dengan penuh hormat dan martabat,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak, yang hadir mewakili Gubernur NTT, juga mengajak warga penerima santunan agar memanfaatkan uang tersebut untuk hal-hal yang produktif.

“Jadikan santunan ini sebagai modal awal untuk membuka usaha atau investasi kecil. Uang ini akan lebih berarti bila dikelola secara efektif untuk menunjang kebutuhan keluarga,” pesannya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit, dalam laporannya menjelaskan, pemberian santunan ini menyasar lahan masyarakat seluas 209,74 hektare di delapan desa terdampak yang telah melalui proses inventarisasi dan verifikasi oleh tim terpadu.
Total nilai santunan mencapai Rp34,25 miliar, yang dibayarkan dalam dua tahap:

Tahap I: Rp18,31 miliar dibayarkan pada 31 Oktober 2025

Tahap II: Rp15,83 miliar dibayarkan pada 7 November 2025

Pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo mencakup lahan total 292,89 hektare di wilayah Kecamatan Taebenu, Kupang Tengah, dan Amarasi Barat. Bendungan ini digadang menjadi salah satu penopang utama ketahanan air dan pangan di Nusa Tenggara Timur, berdampingan dengan Bendungan Tilong dan Raknamo.

Bendungan Manikin bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga simbol harapan baru bagi masyarakat Kupang. Dengan kehadiran bendungan ini, diharapkan pasokan air untuk irigasi, pertanian, dan kebutuhan rumah tangga akan lebih terjamin.

“Santunan ini bukan akhir, tetapi awal dari perjalanan baru. Pemerintah Kabupaten Kupang akan terus mendampingi masyarakat agar tidak kehilangan sumber penghidupan, melainkan menemukan peluang yang lebih baik di balik pembangunan ini.” pungkasnya

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *