Wujudkan Pemerintah Yang Bebas KKN,Pemda TTU Teken Kerja sama Dengan Kejari

Kefamenanu,sonafntt-news.com.Dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dibawah Kepemimpinan Drs.Juandi David dan Drs.Eusabius Binsasi melakukan penandatangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Acara penandatangan kerja sama tersebut berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Bupati TTU Drs.Juandi David,Ketua DPRD TTU Hendrikus Bana,SH,Plt.Sekda Kabupaten TTU Fransiskus Fay,dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten TTU,Senin 12 April 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Robert Jimi Lambila, S.H., M. H penandatangan kerja sama yang dilakukan merupakan salah satu wujud konkrit mendukung proses pembangunan menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN dengan prinsip perubahan yang diharapkan oleh seluruh pihak termasuk warga TTU kedepan benar-benar diwujudkan dengan baik terutama memberikan manfaat yang produktif bagi kepentingan publik di segala aspek

Dalam kesempatan itu, Robert Jimi Lambila, S. H., M. H menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan kepercayaan kepada kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk memberikan. bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan tindakan hukum maupun tindakan hukum lainya yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten TTU.

Saya mewakili Kejari TTU juga ucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh komponen dengan suatu visi yang sama yakni mendukung peningkatan pembangunan yang bersih dan tentu sejalan dengan wewenang yang diberikan oleh negara dalam penanganan pidana yakni melakukan peruntukan untuk semua jenis tindakan pidana.selain itu kejaksaan juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana khusus diantaranya perkara tindak pidana korupsi,perkara pelanggaran hak asasi, dan perkara tindakan kerusakan hutan.

Untuk tindakan pelanggaran kerusakan hutan jaksa diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan lanjutan jika penyidik polri belum mampu melakukan penyelidikan sesuai waktu yang ditentukan.Hal ini juga sesuai pasal 30 ayat 2 UU No.16 tahun 2004 kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang hukum perdata dan tata negara yakni dapat bertindak baik didalam maupun di pengadilan atas perintah negara yakni melakukan pengawasan penyelenggaran pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemerintah banyak ditemukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata negara baik kedudukannya sebagai penggugat dan tergugat yang memiliki kepentingan hukum di bawah pengadilan. Selain itu kejaksaan juga diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap instansi BUMD,BUMN yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah dan terutama penggunaan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu lebih lanjut menguraikan bahwa secara umum kami siap memberikan bantuan hukum bagi negara, pemerintah,BUMN,Lembaga swasta maupun lembaga lainnya dan terutama untuk Kabupaten TTU dengan tujuan mendorong pelaksanaan pembangunan yang bersih dan mengajak semua komponen agar menjalankan tugas sesuai kompetensi masing-masing dan sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Upaya kerja sama dengan Pemda TTU sebagai suatu langkah maju dan motor penggerak dalam mengawal pelaksanaan pembangunan serta mencegah terjadinya kerugian keuangan negara dan kami siap bersinergi untuk membangun TTU dengan harapan apa yang dicita-citakan pemimpin daerah saat ini kiranya kedepan dapat direalisasikan dengan baik,ungkap kepala Kejari TTU.

Sementara Bupati TTU Drs.Juandi David dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu bagian terpenting untuk mengawal pemerintahan selama lima tahun ke depan dan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek KKN.

Juandi David menguraikan bahwa Kerja sama Pemda TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan baik di bidang hukum, perdata dan tata usaha negara.Dalam upaya mendorong peningkatan pembangunan di segala aspek, Pemda TTU merasa penting untuk membutuhkan bantuan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip bergerak bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan siap melayani masyarakat TTU dengan sungguh-sungguh.

Ia menegaskan Kejaksaan merupakan salah lembaga memiliki peran yang sangat strategis dalam memberantas KKN dan Pemda TTU berharap kiranya dengan kerja sama ini dapat memperkuat komitmen dalam menuntaskan berbagai persoalan hukum yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku dan berupaya untuk membangun integritas diri dengan etos kerja yang tinggi dan bebas KKN serta berharap juga adanya advokasi dan bantuan hukum agar menjalankan tugas pemerintahan sesuai norma yang berlaku.(Mf/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *