Wujudkan UU No.14 Tahun 2008,Kanim Kupang Gelar Sosialisasi M-Paspor Di Pantai Kelapa Lima Kota Kupang
Kupang,sonafntt-news com. Dalam rangka mewujudkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Kanim Kupang di bawah naungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, melaksanakan penyebaran informasi berupa sosialisasi M-Paspor bagi warga Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang,NTT.
Disaksikan media ini, Sosialisasi ini berupa pembagian brosur penggunaan M-Paspor dan dilaksanakan di Pantai Kelapa Lima, Kota Kupang dengan tujuan memberikan edukasi tentang pentingnya layanan paspor. Pegawai Kanim Kupang tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan Sosialisasi M-Paspor kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19,kamis 24/3/2022.
Bagi warga mau mengurus paspor dapat mengakses Aplikasi M-Paspor sesuai petunjuk yang ada.Langkah ini sangat penting bagi masyarakat terutama pelaku perjalanan dan mempermudah, pemohon dengan sendirinya dapat menentukan tempat dan tanggal pengurusan paspornya.
Sambungnya,untuk urusan paspor pemohon dapat mengupload sendiri dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam permohonan paspor,” ucap Abdul Malik Djainadi selalu Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanim Kupang.
Aplikasi M-Paspor sendiri tersedia di Playstore dan AppStore. Dikutip dari laman imigrasi.go.id, dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.(Sn)