daerah

Petugas Pemutahiran, Terkesan Lalai Dalam Coklit Daftar Pemilih Pada Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Malaka

Malaka,Sonafntt-news.com.Petugas pemutahiran tingkat Desa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Periode 2020-2025 dinilai terkesan lalai menjalankan tugas dalam pencoklikan data pemilih (PPDP) di Desa Niti Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka.

Untuk diketahui tahapan pilkada serentak merujuk pada PKPU no 5 tahun 2020, tentang proses pelaksanaan tahapan pilkada serentak d maka berdasarkan instruksi PKPU no 5 tahun 2020, KPUD melalui PPS membentuk petugas pemutakhiran data pemilih ( PPDP ), untuk segera melakukan yang namanya pencocokan dan penelitian (Coklit ) sejak 15 juli – 13 agustus 2020.

Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Nahak Manek, SP ketikan di temui awak media di ruang kerjanya”, selasa 28/7/2020.

Petrus Nahak Manek menjelaskan bahwa dalam pemantauan pengawasan, kepada petugas pemutahiran oleh pengawas Desa Niti terindikasi lalai dan tidak menjalankan tugas, sesuai perintah undang- undang no 10 tahun 2016, pasal 177,177A dan 178 ayat 1&2 yakni memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri /orang lain, memalsukan data daftar pemilih serta menghilangkan hak pilih seseorang.

sesuai laporan pengawas desa kepada panwas kecamatan, dan dilanjutkan kepada Bawaslu Kabupaten Malaka maka kita langsung merespon dengan turun kelapangan, untuk memastikan laporan tersebut.

Pengawas desa bersama kita mengunjungi dua kepala keluarga yang tidak sempat di data, dengan alasan PPDP melakukan coklit dari rumah ( filing ) dan ternyata benar ada dua KK yang tidak dicoklit” katanya.

Selanjutnya menelusuri salah satu KK yang tidak sempat di coklit oleh PPDP pada TPS 1 Desa Niti. KK atas nama Yasinta Loi mengakui bahwa, kami belum di lakukan coklit oleh PPDP, namun justru PPDP melakukan manipulasi tanda tangan pada model AA2KWK atau stiker coklit sehingga, kita panggil PPDP untuk menjelaskan dan ia mengakui tidak melakukan coklit, tuturnya.

PPK dan panwas kecamatan serta PKD dan PPS bermusyawarah, dengan menghasilkan keputusan untuk PPDP melakukan coklit ulang pada setiap KK yang belum di coklit pada TPS satu desa Niti.

” Petrus menegaskan bahwa jika dalam melakukan coklit, PPDP sengaja atau lalai untuk menghilangkan hak pilih seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih seperti yang terjadi pada keluarga Yasinta loi, maka PPDP akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 177, 177a dan 178 ayat 1 dan 2 undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada”, tuturnya.

Akibat dari kelalaian petugas pemutakhiran justru, akan menjadi polemik bagi penyelenggara pemilu, akan tidak terlaksananya asas-asas penyelenggara pemilu yakni jujur, transparan, akuntabel dan independensi.

petrus mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, khususnya PPDP yang melakukan coklit agar benar-benar melakukan coklit dari rumah ke rumah supaya dapat memastikan, bahwa dalam satu keluarga yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dapat didata dalam daftar pemilih. Sementara dari aspek aturan jika PPDP memberikan informasi yang tidak benar atau PPDP tidak melakukan coklit, maka akan dikenakan sanksi pidana atas kesengajaan atau kelalaian PDPD katanya.

Ia menambahkan sudah merekomendasikan lewat panwascam kepada PPS dan PPDP agar segera melakukan coklit ulang dari rumah ke rumah. dan juga KUPD malaka sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui PPDP”, imbuhnya.(FB/Rep).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *