Tingkatkan Layanan Publik, Kanwil Ditjenpas NTT Dampingi Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang Kunker Di Lapas Kelas II B Atambua
Atambua, Sonaf NTT- News.com. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil ) Direkrorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur Maliki SH, SH, mendampangi Anggota Komisi XIII DPR RI Dr.Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH, melakukan kunjugan kerja (Kunker) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua, Jumat 28 Maret 2026
Kanwil Ditjepas NTT Maliki SH, SH saat di konfirmasi wartawan menerangkan bahwa kunjungan kerja yang di lakukan berkaitan dengàn peningkatan pelayanan publik di bidang, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Anggota Komisi XIII DPR RI Dr.Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH dan siap melakukan berbagai langkah strategis untuk penghapusan SKCK bagi eks narapidana pidana.
Menurutnya, makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya harus di wujudkan secara baik bagi para eks narapidana memiliki hak sama untuk melakukan kegiatan produktif untuk menunjang kehidupannya.Hal ini berkaitan dengan kemanusian oleh karena itu harus di perhatikan oleh semua pemangku kepentingan.
Ia lanjut menerangkan, dalam pasal 28 UUD 1945 ayat C di uraikan bahwa setiap Warna Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Selain itu, setiap orang juga memiliki hak yang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya untuk itu ke depan mestinya para eks nara pidana harus mendapat yang sama dan perihal SKCK bagi pencari kerja harus di hapuskan.
Kanwil Ditjenpas NTT dalam kesempatan itu berharap Kunjungan yang dilakukan para wakil rakyat ke depan memperhatikan hal- hal yang berkaitan dengan Ham, Kemigrasian dàn Pemasyararakatan.“Bangunan Lapas Kelas II Atambua sudah rudah rusak kiranya ke depan di perhatikan sehingga mendukung pelayanan publik di masa mendatang.” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa reses merupakan merupakan salah satu bagian untuk menjaring aspirasi dan selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan untuk sampaikan melalui rapat paripurna.
Ia menegaskan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan prinsip untuk peningkatan pembangunan di Nusa Tenggara Timur.
