Jaksa Segera Jadwalkan Panggilan Kedua Tersangka Chris Liyanto Dugaan Korupsi Senilai 5 M
Kupang, SonafNTT-News.com. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, segera menjadwalkan panggilan kedua untuk Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto.
Komut BPR Christa Jaya, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum kepada wartawan mengaku bahwa penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, segera menjadwalkan panggilan kedua kepada Chris Liyanto, tersangka korupsi Rp 5 miliar.
Menurut Kajari Kota Kupang, panggilan kedua segera dilayangkan setelah tersangka Chris Liyanto, mangkir pada panggilan pertama penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
“Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, segera layangkan panggilan kedua kepada Chris Liyanto, tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT,” kata Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Selasa 17 Februari 2026.
“Panggilan pertama Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga sebagai Kajari Kota Kupang, saya dianggap mangkir dari panggilan penyidik,” tegas mantan Kajari Kabupaten Kupang.
Dalam kasus ini, lanjut Kajari Kota Kupang, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditemukannya minimal dua (2) alat bukti yang cukup.
Kata Kajari Kota Kupang, dengan adanya surat perintah penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, maka penyidik sudah bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan atau penyidik mendapatkan lebih dari dua (2) alat bukti.
Usia ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Shirley Manutede, diterbitkannya surat perintah penyidikan khusus yang membuat nama Chris Liyanto sebagai tersangka.
Untuk diketahui bahwa, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dan telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang mana keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dilampirkan sebagai bukti sehingga dalam kasus ini Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan.
Ditambahkan Kajari Shirley Manutede, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka dengan Sprindik dalam tanggal yang sama, maka cermati lah Sprindik Khusus bahwa benar adanya.
lanjut dia, jauh sebelum penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah ada Sprindik Umum untuk mencari siapa – siapa yang layak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT
