NTT Masuk 5 Besar Gangguan Mental Tertinggi, Komisi V DPRD Desak Ranperda, 548 Ribu Warga Terdampak
Kupang, SonafNTT-News.com. Kondisi kesehatan jiwa di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan provinsi ini masuk dalam lima besar daerah dengan tingkat gangguan mental dan depresi tertinggi di Indonesia.
Demikian Keterangan Wakil ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo, S.Pt usai Rapat dengar pendapat bersama (RPD) bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT dan Rumah sakit Daerah Khusus Naimata, Rabu 21/4/2026.
Winston Neil Rondo menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas carut marut urusan kesehatan Jiwa di NTT .masing-masing memiliki tugas dab Fungsi ( Tupoksi) namun tumpang tindih dan penanganan bum maksimal
“ Kita memiliki problem besar terutama kaitan masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dan Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, NTT termasuk dalam lima provinsi dengan tingkat gangguan mental dan depresi tertinggi di Indonesia” ujarnya
Ia lebih lanjut menerangkan, NTT berada di 9,7 % dan jika d hitung dari jumlah penduduk 5,65 juta jiwa maka sekitar 548.000 orang yang mengalami depresi. Jumlah tersebut setara dengan gabungan penduduk Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao, yang menunjukkan besarnya skala persoalan yang dihadapi.
“Jumlah ini bukan kelompok yang kecil namun kelompok raksasa yang sedang sakit namun terbaikan secara aturan dan sistem oleh karena itu pimpinan dan seluruh anggota Komisi V DPRD NTT mendukung penuh rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanganan kesehatan jiwa bagi warga yang mengalami problem di maksud” ujarnya
.
Ia menyebut di Indonesia ada lima provinsi yang sudah memiliki Ranperda tentang Kesehatan Jiwa yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, dan Yogyakarta dan untuk NTT, Kabupaten Sikka yang mengantongi Ranperda yang bernomor 1.Tahun 2022 sedangkan Kabupaten Kupang dan Manggarai Timur sedang berproses.
“ini krisis Kesehatan Mental yang sangat serius dan data yang 548.000 orang yang mengalami gangguan jiwa namun sesuai informasi di lapangan banyak yang belum terdeteksi hingga anak usia sekolah dasar oleh karena itu kehadiran Ranperda tentang Kesehatan Jiwa sangat penting dan harus segera di sahkan agar mendorong pemerintah provinsi untuk membangun sistem deteksi secara keseluruhan dan hal ini segera di tangani karena berkaitan dengan kemiskinan dan tingginya biaya hidup dengan kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak baik-baik saja oleh karena itu kerja sama lintas sektor harus di tingkatkan “ pungkasnya
Ia juga menyampaikan bahwa Ranperda tentang Kesehatan Jiwa sebagai instrumen untuk memanusiakan manusia dan memperbaiki sistem kesehatan yang belum terintegrasi .
“Ranperda ini juga bertujuan untuk membangun benteng untuk melindungi 548.000 orang yang saat ini sangat membutuhkan pelayanan kesehatan” ujarnya
Sementara Ketua Komisi V Muhammad Sipriyadin Pua Rake, ST, menegaskan bahwa pembentukan Ranperda tentang Kesehatan Jiwa berkaitan urusan sosial danmemiliki potensi untuk menambah PAD oleh karena itu kita perjuangkan bersama mengenai dukungan anggaran
“Saya dan Pak Kasimirus Kolo dan teman-teman DPRD berada d Badan Anggaran akan memperjuangkan anggaran untuk dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Rumah sakit Daerah Khusus Naimata untuk penanganan kesehatan jiwa “ ujarnya
Sementara Kepala Dinas Sosial NTT Rosye Maria Hedwine, ST., M.Si, usai Rapat dengar pendapat menyampaikan bahwa siap melakukan penanganan bagi warga yang mengalami gangguan jiwa sesuai tahapan yang berlaku.
“Semua tahapan dilakukan baik pendekatan sinergitas antar keluarga, rumah sakit, puskesmas dan Sat Pol PP.melakukan asesmen dan pendampingan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan hadirnya Ranperda yang menangani Orang dengan Gangguan Jiwa tentu memudahkan kerja-kerja ke depan” pungkasnya
