Renny Un Dukung Penuh Ranperda Kesehatan Jiwa: 548 Ribu Warga NTT Butuh Penanganan Serius
Kupang, SonafNTT-News.com. Problem kesehatan jiwa di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian mendesak untuk ditangani secara sistematis. Di tengah tingginya angka warga yang mengalami gangguan mental—mencapai sekitar 548 ribu jiwa—dukungan politik terhadap lahirnya regulasi khusus mulai menguat.
Anggota DPRD NTT, Renny Marlina Un saat mengikuti Rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Sosial dan Rumah sakit Daerah Khusus Naimata tentang Ranperda Kesehatan Jiwa, Rabu 21/4/2026, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kesehatan jiwa sebagai solusi konkret atas persoalan yang selama ini dinilai berjalan tanpa arah yang jelas.
Menurutnya, kehadiran Ranperda bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperjelas peran dan tanggung jawab antar instansi. Selama ini, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Rumah Sakit Daerah Khusus Naimata bekerja tanpa dukungan anggaran yang memadai dan koordinasi yang solid. Akibatnya, penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) belum menyentuh akar persoalan.
Renny Un menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam tahap pasca-penanganan medis. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi sosial harus menjadi prioritas, termasuk memberikan pendampingan serta pelatihan keterampilan bagi para penyintas gangguan jiwa. Tujuannya jelas: agar mereka tidak kembali terpuruk, melainkan mampu mandiri secara ekonomi ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Anggota DPRD NTT asal Partai Demokrat itu mengapresiasi kerja-kerja nyata dari dinas kesehatan Penanganan Kesehatan Jiwa.
Ia juga meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi agar memperkuat tuga dan perannya yakni srening, sosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya menangani warga mengalami gangguan Jiwa
Renny Un juga meminta Pemerintah Desa/ Kelurahan agar memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melontarkan warga yang mengalami gangguan jiwa.
