daerah

Ayo Simak, 6 Rekomendasi Panas DPRD NTT untuk Disdikbud NTT soal Konflik SMKN 5 Kupang dan Segera Tindak Lanjuti

Kupang, SonafNTT-News.com. Konflik internal yang berkepanjangan di SMKN 5 Kupang akhirnya mendapat sorotan serius dari Komisi V DPRD Provinsi NTT. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada Kamis, 7 Mei 2026. Turut mendampingi Wakil ketua Komisi V Agustinus Nahak, Winston Neil Rondo, Sekretaris Komisi V Inosensius Fredy Mui, kepala sekolah SMKN 5 Kupang, Safirah C. Abineno dan sejumlah para guru SMKN 5 Kupang.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Sipryadin Pua Rake, menyampaikan enam rekomendasi tegas yang wajib segera ditindaklanjuti demi menyelamatkan stabilitas pendidikan di sekolah tersebut.

RDP berlangsung dalam suasana serius dan penuh ketegangan. DPRD menilai konflik yang terjadi sejak 2024 itu telah mengganggu iklim pendidikan, meresahkan para guru, dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap SMKN 5 Kupang.

Dalam keterangannya Sipryadin menegaskan bahwa keselamatan proses belajar-mengajar siswa harus menjadi prioritas utama di tengah konflik yang terus memanas.

“Keberlangsungan pendidikan siswa harus menjadi prioritas utama. Perselisihan manajerial seperti ini sebaiknya segera diselesaikan melalui jalur birokrasi yang tepat,” tegasnya.

Komisi V juga menyoroti lemahnya koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. DPRD menilai dinas gagal melakukan pembinaan sejak persoalan tersebut muncul pada tahun 2024.

Menurut Sipryadin, sejak sekolah mengelola dana BOS, persoalan manajerial di sejumlah sekolah semakin rawan dipenuhi kepentingan dan konflik internal. Karena itu, DPRD meminta adanya pembaruan pola pengawasan agar lebih peka terhadap potensi perselisihan di lingkungan sekolah.

Tak hanya itu, Komisi V memberi peringatan keras kepada para guru agar tidak membawa kepentingan pribadi maupun kelompok ke dalam lingkungan pendidikan. DPRD bahkan merekomendasikan langkah tegas berupa mutasi terhadap pihak-pihak yang terbukti terus memicu konflik.

“Kalau setelah pertemuan ini masih terjadi konflik yang sama, maka kami rekomendasikan dinas mengambil langkah tegas termasuk mutasi guru-guru yang terlibat,” ujar Sipryadin.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safira. DPRD meminta agar kepala sekolah segera membangun kembali komunikasi yang harmonis dengan para guru dan menerapkan gaya kepemimpinan modern yang lebih kolaboratif.

Komisi V menegaskan bahwa kepala sekolah bukanlah “penguasa”, melainkan fasilitator yang harus mampu menciptakan suasana kerja yang sehat demi kemajuan pendidikan.

Selain itu, DPRD meminta agar seluruh hak guru dan siswa yang masih tertunggak segera diselesaikan. Sementara persoalan yang sudah masuk dalam pemeriksaan inspektorat maupun ranah hukum diminta tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, dalam rekomendasi terakhir, Komisi V mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan dialog, komunikasi, dan hati nurani dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Bukankah kita percaya Tuhan yang telah mengatur segala urusan ini,” ungkap Sipryadin dalam suasana rapat yang sempat hening.

Komisi V DPRD NTT juga memberikan sinyal keras bahwa jika konflik serupa kembali terjadi, maka Komisi V akan mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus untuk membongkar persoalan di SMKN 5 Kupang secara lebih mendalam.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *