Hukrim

Lakmas Minta Kejati NTT Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan PT. SKM Senilai Rp15 Miliar

Kefamenanu,sonafntt-news.com.Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi PT. Sari Karya Mandiri (SKM) proyek pengerjaan jalan pada 3 (tiga) Kabupaten di NTT (TTS, TTU dan Belu, red) senilai Rp 15 Miliar. 

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Lakmas CW, Viktor Manbait dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Senin (14) 03/2022).

“Lakmas mengingatkan  Kejati NTT yang baru agar segera melakukan tindakan cepat dengan segera memanggil dan memeriksa para pihak dalam kasus proyek jalan (senilai) Rp 15 Miliar pada Tiga Kabupaten (di NTT, red) dengan (perkiraan) kerugian negara senilai 5 Milyar, dengan pelaksana projeknya adalah  PT. Sari Karya Mandiri (SKM),” tulis Viktor Manbait. 

Menurutnya, Kajati NTT sebelumnya (Dr. Yulianto, S.H, MH, red) telah meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, sehingga Kejati NTT diminta agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Publik NTT meminta melihat Kejaksaan (Kejati NTT, red)  untuk memanggil mereka yang bertanggung jawab (Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin, red) dalam kasus ini, tidak seperti kali lalu dimana meski telah dipanggil secara berturut-turut sebanyak 3 kali, (namun) Direktur PT. Sari Karya Mandiri yang membangkang, tidak memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya. 

Aktivis hak masyarakat sipil itu meminta ketegasan sikap Kajati NTT, Hutama Wisnu menyelesaikan kasus tersebut, demi mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja institusi Kejati NTT dalam penegakkan hukum kasus-kasus dugaan korupsi di NTT. 

“Sehingga tidak ada alasan lagi hukum akan dilecehkan begitu saja oleh mereka yang dipanggil oleh kejaksaan (Kejati NTT, red) secara patut,” tandanya. 

Kajati NTT, Hutama Wisnu yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim pada Senin (14/03) pukul 10.00 Wita via pesan WhatsApp/WA menjawab, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sementara ini dalam tahap pengembangan. 

“Perkembangan kasusnya (dugaan korupsi PT. SKM proyek pengerjaan jalan pada tiga Kabupaten di NTT, red) masih berjalan,”  tulisnya singkat. (Sn/tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *