Wujudkan Amanah Undang-Undang Soal Penegakan Hukum & Kedaulatan NKRI, Kanim Kupang Gelar Rakor Tim Pora di Alor
Alor,Sonàfntt-news.com. Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Kupang yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Fitra Izharry bersama Tim Inteldakim Kanim Kupang menggelar Rapat Koordinasi bersama tim pora guna mewujudkan amanah Undang-Undang tentang pentingnya penegakan hukum dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik terutama di wilayah kerja Kanim Kupang-NTT.
Pantauan media ini, kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Simphony, Alor. Turut hadir Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kupang, Adi M. Rasyid didampingi oleh 10 (sepuluh) anggotanya, bersama Kepala Sub Bidang Intelijen Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Christian Penna, dan didampingi 3 (tiga) orang jajarannya melaksanakan rapat dimaksud,Rabu, 18 Mei 2022,
Rapat Tim Pora dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Alor, Thomas E. Adang yang dalam kesempatan ini mewakili Bupati Alor, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Fitra Izharry turut memberikan sambutan dalam acara Tim Pora Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Alor, Kejaksaan Negeri Alor, Kementerian Agama Kabupaten Alor, KSOP Kalabahi, Kodim 1622/Alor, BINDA Alor , Dinas Pariwisata Alor, Polres Alor, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Alor, Dinas Penanaman Modal Alor, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Alor.
Melalui Pelaksanaan Tim Pora ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah menunaikan amanah Undang-undang untuk melakukan proses penegakan hukum dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia, terkhususnya di Wilayah Kerja Kanim Kupang. Kanim Kupang juga telah menerapkan prinsip Whole or Government (WOG) dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, karena pada hakikatnya Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri namun membutuhkan kerjasama dari semua instansi terkait.
Dengan adanya kegiatan ini, publik mendapat manfaat yang sangat baik dan mengetahui isu aktual terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di Kabupaten Alor.dan sebagai jalan memperkuat sinergitas dengan seluruh elemen dengan meningkatkan pelayanan publik di bidang keimgrasian. (Ad/SN)
