Agustinus Nahak: Raperda ODGJ dan Perlindungan PMI NTT Harus Jadi 2027, Banyak Problem Sosial Harus Dituntaskan

Screenshot_20260903-191727_Video Player

Kupang, SonafNTT-News.com — Persoalan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Legislator menilai dua persoalan sosial tersebut tidak bisa lagi ditangani secara parsial, tetapi membutuhkan payung hukum yang kuat, terpadu, dan berorientasi pada pencegahan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Rumah Sakit Jiwa, Dinas Sosial Provinsi NTT, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, pada Kamis, 3/9/2026.

Menurut Agustinus Nahak, salah satu poin penting dalam RDP tersebut adalah mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ODGJ dan Perlindungan Pekerja Migran dapat ditetapkan pada tahun 2027.

Ia menegaskan, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin mendesak karena berbagai persoalan sosial masih ditemukan di tengah masyarakat.

“Salah satu keputusan RDP adalah Raperda tentang ODGJ dan Perlindungan Pekerja Migran tahun 2027 harus jadi karena banyak problem sosial di lapangan,” ujarnya.

Penanganan ODGJ Jangan Menunggu Krisis

Anggota DPRD NTT dari Partai Golkar tersebut menyoroti pola penanganan ODGJ yang selama ini cenderung mendapat perhatian ketika seseorang sudah mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu diubah menjadi sistem yang lebih menitikberatkan pada pencegahan dan deteksi dini.

Ia menilai masyarakat membutuhkan edukasi dan sistem pendampingan sejak awal agar potensi gangguan kesehatan jiwa dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.

“Penanganannya harus dimulai dari pencegahan. Jangan ketika warga mengalami gangguan jiwa baru ada perhatian,” tegasnya.

Menurut Agustinus, upaya tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, fasilitas kesehatan, keluarga hingga lingkungan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa di Rumah Sakit Jiwa telah terdapat proses skrining, termasuk terhadap pasien yang telah mendapatkan penanganan dan dinyatakan sembuh. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan jiwa tidak berhenti pada tahap pengobatan, tetapi membutuhkan perhatian lanjutan agar pasien dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara baik.

Perlindungan PMI Harus Dimulai dari Desa

Selain persoalan ODGJ, perlindungan terhadap PMI juga menjadi salah satu fokus yang dinilai membutuhkan regulasi yang lebih kuat.

Agustinus mengatakan, Raperda PMI nantinya tidak hanya berbicara mengenai perlindungan ketika pekerja sudah berada di luar negeri. Pemerintah perlu membangun sistem pencegahan sejak seseorang memutuskan untuk bekerja ke luar negeri.

Menurutnya, regulasi tersebut idealnya memiliki aturan turunan hingga tingkat desa sehingga pemerintah desa dapat ikut mengawasi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri.

“Misalnya ada peraturan yang turunannya ke tingkat desa tentang orang berangkat kerja di luar negeri,” jelasnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban persoalan ketenagakerjaan, termasuk keberangkatan tanpa prosedur yang benar, kurangnya keterampilan, maupun minimnya pemahaman mengenai hak-hak pekerja migran.

Calon PMI Harus Dibekali Keterampilan

Agustinus juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebelum calon pekerja migran diberangkatkan ke luar negeri.

Menurut dia, setiap calon PMI harus mendapatkan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja sehingga mereka tidak hanya memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri, tetapi juga memiliki kompetensi dan keterampilan yang memadai.

“Semua calon pekerja sebelum berangkat harus dibekali pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan meningkatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan,” katanya.

Bagi Agustinus, peningkatan keterampilan merupakan bagian penting dari perlindungan PMI. Dengan kompetensi yang lebih baik, pekerja migran diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat serta mampu bekerja secara profesional sesuai bidang yang digeluti.

Keluarga PMI Jangan Dilupakan

Persoalan pekerja migran juga tidak berhenti pada individu yang bekerja di luar negeri. Keluarga yang ditinggalkan juga membutuhkan perhatian dan pemberdayaan.
Karena itu, skema perlindungan PMI yang sedang didorong DPRD NTT diharapkan tidak hanya berorientasi pada keberangkatan dan kepulangan pekerja, tetapi juga mencakup pemberdayaan keluarga PMI.

Pendekatan tersebut menjadi penting agar hasil kerja PMI di luar negeri dapat memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi keluarga, sekaligus mencegah munculnya persoalan sosial baru.