Antonius Kaunang : Rencana PAW 9 Anggota DPRD Kabupaten/kota Dari Partai Berkarya Tidak Sesuai Aturan Yang Berlaku

Kupang,sonafntt-news.com.Rencana  Pergantian Antar Waktu (PAW) 9 Anggota DPRD Kabupaten/Kota  dari Partai Berkarya hasil pemilu 2019 tidak mengacu terhadap ketentuan yang berlaku dimana 

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya NTT Antonius Kaunang kepada media ini saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya,rabu 9/3/2022.

Ketua Partai Berkarya NTT menjelaskan bahwa Partai yang dipimpin, dengan Ketua Umum DPP oleh kubu Muchdi PR dan di NTT dipimpin oleh Yan Benyamin adalah dengan nama, Partai Beringin Karya (Berkarya) sesuai SK Menkumham RI, Bukan Partai Berkarya (Beringin Karya).

“Partai yang kami pimpin di NTT adalah partai BERKARYA dengan Ketua Umum DPPnya Hutomo Mandala Putra, SH, merupakan peserta Pemilu tahun 2019, bukan Partai Beringin Karya (Berkarya),” jelasnya

Antonius Kaunang menguraikan bahwa saat ini benar terdapat kemelut dalam tubuh Partai Berkarya yang sudah berjalan dan sedang menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung dan diperkirakan bulan ini, Maret 2022, telah turun putusannya. Dalam proses hukum sebelumnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Jakarta, semuanya dimenangi partai Berkarya kubu HMP.

Antonius Kaunang menyatakan pihaknya menganggap sah-sah saja  agenda yang dilakukan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya). Sebab pihaknya versi Hutomo Mandala Putra, (HMP) tidak terlalu tertarik dengan acara itu Karena bukan Partai Berkarya, disamping itu surat pencabutan KTA yang dipegang oleh anggota dewan Partai Berkarya di tanda tangani oleh HMP. 

“Harusnya sama-sama kita akui baik Partai Beringin Karya (Berkarya)  maupun Berkarya, bahwa masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, kasasi oleh Menkumham dan Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi PR dan versi Syamsul Jalal,” ungkap Antonius Kaunang. 

Antonius Kaunang dalam kesempatan itu mencontohkan bahwa sesuai surat keputusan Gubernur Bengkulu isinya No. 8, a,b,c,d,) dan (e) Bahwa berdasarkan penjelasan angka 1 sampai dengan 8, lebih khusus angka 8, proses pemberhentian, pengangkatan, pengganti Antar Waktu anggota DPRD kabupaten/kota dapat di proses setelah putusan pengadilan yang  telah berkekuatan Hukum tetap.

(8.) Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Nomor 170.17/6720/OTDA tanggal 18 Oktober 2021, menjelaskan bahwa pemberhentian antar waktu dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat diproses setelah memenuhi semua ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 193 ayat (2) huruf e dan huruf h Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu apabila diusulkan partai politiknya dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Terkait mekanisme pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Pasal 104 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota;

c. Jika terdapat perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka penyelesaiannya mengikuti mekanisme ketentuan Pasal 32 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 33 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011;

d. Mekanisme penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengacu pada ketentuan Pasal 109 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4): Pasal 111 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan ayat (6) beserta Pasal 113 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ia menambahkan berdasarkan Direktori Perkara PT-TUN Jakarta, Nomor Perkara 182/G/2020/PTUN-Jkt dan nomor Perkara 115/B/2021/PTUN-Jkt Pengadilan Tata Usaha Negara baik tingkat pertama maupun Banding menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH 11-01 dan M.HH-16 AH 11.01 tahun 2020 terkait : AD/ART dan Kepengurusan Partai Berkarya (Beringin Karya). 2. Bahwa sampai dengan disampaikannya surat ini, perkara gugatan terhadap keputusan Menkumham RI masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI dimana kita semua berharap dalam waktu tidak terlalu lama putusan kasasi sudah dapat diputus oleh Mahkamah Agung RI yang keputusannya menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat banding

“Lalu bagaimana Partai Beringin Karya (Berkarya) dapat melakukan hal itu bila bertabrakan dengan ketentuan yang ada..? saya (Antonius Kaunang) sampaikan kepada 9 anggota DPRD Partai Berkarya HMP di NTT untuk tetap fokus menjalankan tugas-tugas di lembaga,” tutup Ketua DPW Partai Berkarya NTT itu. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *