Bangunan Mayor Dengan Nilai 4 M Dihilangkan, Rumah Sakit Pratama Boking Bagian Belakang Rubuh.

TTS,sonafntt-news.com. Membangun sebuah fasilitas publik yang layak huni dan berdampak produktif untuk kepentingan masyarakat membutuhkan perencanaan yang matang, namun berbeda yang dilakukan oleh CV. Batu Tangga Abadi dan seluruh pihak yang berwenang saat pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking yang terletak Desa Meusin di Kecamatan Boking, dimana salah satu jenis pekerjaan bangunan mayor untuk bangunan penahan tebing dengan nilai 4 Miliar dihilangkan yang mengakibatkan bangunan belakang rumah sakit rusak total.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Alfred Baun saat ditemui di Rumah Sakit Pratama Boking menjelaskan bahwa alokasi anggaran pembangunan rumah sakit Pratama Boking sebesar 17,5 Miliar dan sesuai perencanaan item pekerjaan untuk bangunan penahan tebing dengan nilai 4 M diduga dihilangkan saat dilakukan kontrak bahkan sampai saat ini belum diketahui jalur pemanfanfaatannya.selain itu, berdasarkan perhitungan teknis adanya dugaan kerugian negara sebesar mencapai 14 Miliar,Jumat 12 Juni 2021.

“Akibat hilangnya 4 M tersebut maka bangunan mayor untuk penahan tebing sesuai perencanaan tidak bisa dilakukan dan hal ini membuat tanah menjadi hold bahkan bangunan fisik yang ada di bagian belakang rusak sedangkan untuk penanganan lebih lanjut sebagai ketua Araksi meminta kepada Polda NTT dan diskrinsus Polda NTT agar melakukan pemeriksaan terhadap Bupati TTS dimana pada saat itu beliau menjabat sebagai asisten 2 Setda TTS yang membidangi langsung pembangunan dan saat itu juga menjabat sebagai PLT Sekda TTS.”ungkap Alfred Baun

Alfred Baun lanjut menguraikan bahwa Rumah Sakit Pratama Boking yang baru berusia dua tahun masuk dalam tindak pidana korupsi dan sementara ditangani oleh Polda NTT. Prosesnya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut dan saksi sudah mencapai 27 orang bahkan sudah 30 yang sudah diperiksa.

“Yang jelas kasus ini adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh namun Bupati TTS harus memberikan keterangan valid siapa yang mencoret anggaran 4 Miliar karena sesuai perencanaan termuat dengan jelas namun dalam dokumen kontrak alokasi 4 Miliar untuk bangunan mayor penahan tebing
hilang dan sesuai konstruksi tanah penahan tebing seharusnya dibangun lebih awal baru dibuat pondasi namun pembangunan mayor diabaikan yang menyebabkan bangunan induk rusak.

Ia berharap Polda NTT dalam melakukan penegakan hukum mengacu terhadap ketentuan yang berlaku sehingga memberikan efek jera bagi seluruh pelaksana proyek tersebut bahkan memberikan edukasi kepada publik agar lebih hati-hati dalam melaksanakan kegiatan apapun sehingga tidak merugikan negara .(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *