BPD Oemofa Minta Kejelasan Pemdes Alokasi Anggaran Pengadaan Sapi Tahun 2019

Oemofa,Sonafntt-news.com.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oemofa yang terletak di Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang,meminta Pemerintah Desa Oemofa untuk segera memberikan kejelasan penggunaan anggaran Tahun 2019 mengenai pengadaan sapi dan hal ini harus didukung dengan data yang akurat dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan publik dan kami sebagai wakil masyarakat wajib hukumnya untuk mengetahuinya bahkan anggaran tersebut sudah direalisasikan sebelum saya dan teman-teman terpilih sebagai BPD.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPD Oemofa Petrus Rakmene,Spd usai laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan anggaran Pemerintah Desa Oemofa Tahun 2019. Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Camat Amabi Oemofa Timur, Koordinator Kecamatan Pendamping Desa, pihak keamanan dari Polsek Oemofa, para aparat desa, RT/RW, Linmas, kader posyandu, tokoh agama dan masyarakat setempat kamis 23/2020.

Petrus Rakemene mengungkapkan bahwa antara LPJ Keuangan Pemdes Oemofa Tahun 2019 dan khususnya pengadaan sapi dengan jumlah 84 ekor dengan alokasi anggaran 324.000.000, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan bahkan yang terjadi adanya perguliran artinya barang yang sudah ada dialihkan kepada masyarakat atau pihak lain sedangkan untuk pengadaan barang belum ada dan yang ada hanya anggaran untuk membeli barang dan untuk hal ini harus diluruskan agar publik dapat mengetahui dengan baik dan benar siklus penggunaan anggaran pemerintah desa di tahun sebelumnya serta sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan pembangunan desa dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.


BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa,ungkapnya.


Ia menambahkan untuk Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pansimas) dengan alokasi anggaran sebesar Rp.236.416.900 tidak berjalan dengan baik terutama pipa yang sudah dipasang tidak berfungsi dan buktikan dengan diberhentikanya PPK.Selain itu, ia merasa kesal sesuai ketentuan tiga hari sebelum LPJ wajib memberikan laporan kepada BPD guna dipelajari namun laporan LPJ APBDES Tahun 2019 diberikan saat kegiatan berlangsung dan solusi yang dilakukan yakni ketua BPD dan seluruh anggota menyepakati untuk pengelolaan keuangan Tahun 2019 di tanggung jawab mereka.Kesepakatan tersebut ditandai dengan surat pernyataan antara Pemerintah Desa dan BPD Oemofa dan ditandatangani diatas materai Rp.6.000 namun usai kegiatan tersebut kepala Desa tidak memberikan surat pernyataan untuk diketahui publik dengan alasan urusan internal antara pemdes dan BPD.

Ia menegaskan untuk langkah selanjutnya berkaitan dengan pengadaan sapi tahun 2019 tentu berproses sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dan kami selalu siap dan hadir mengontrol proses pembangunan serta sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan pembangunan di Desa Oemofa.

Sementara menurut Kepala Desa Oemofa Yohanes Benu menjelaskan bahwa untuk item kegiatan pengadaan sapi Tahun 2019 sudah diselesaikan melalui laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan 2019 dan hal ini dibuktikan dengan berita acara. Untuk pengadaan sapi, masyarakat sendiri yang melakukan penawaran dan pembelian dan jika adanya kecocokan harga bendahara dan TPK langsung membayar

.Yohanes mengakui kegiatan LPJ Tahun 2019 dan penetapan APBDES tahun 2020 baru diselesaikan bahkan terlambat karena dengan hadirnya wabah covid-19 semua aktivitas tidak berjalan normal dan untuk bantuan program Pansimas bukan kewenangan kami namun diatur oleh pihak yang berwenang.

Ia menambahkan untuk mendukung percepatan penangan covid-19 kami melakukan pinjaman sebesar Rp.4.000.000, pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk melakukan penyemprotan disinfekan, pemenuhan kebutuhan air bersih dan pengadaan masker dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19. (Tim/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *