BPP Harus Proaktif Terhadap Keadaan Masyarakat Di Kawasan Perbatasan.
Kupang, sonafntt-news.com. Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik dan memberikan perhatian teruatama di daerah perbatasan perlu adanya koordinasi dan kerja sama yang diwujudkan melalui partisipasi atau proaktif dari seluruh pihak sehingga apa yang menjadi harapan dapat diselesaikan dengan baik dengan prinsip sesuai aturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan umum.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT Hironimus Tanesib Banafanu,Sip,M.Hum saat rapat bersama mitra terkait yakni Badan Pengelola Perbatasan ,Satuan polisi Pamong Praja Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda NTT, Sabtu. 22 Agustus 2020.
Hironimus Banafanu meminta agar BPP agar lebih proaktif melihat kondisi masyarakat di wilayah perbatasan dan untuk sementara invensi anggaran masih terbatas dengan hadirnya covid-19 namun ke depan tentu melalui kewenangan yang ada kita akan meminta badan anggaran untuk tambahkan anggaran dengan merujuk pada aturan yang berlaku.
Selain itu, dalam upaya untuk mensukseskan program-program yang pemerintah termasuk Badan Pengelola Perbatasan perlu adanya komunikasi dan kerja sama yang terukur sehingga mendapatkan output yang baik sebagai wujud nyata memberikan pelayanan yang sebenarnya kepada masyarakat yang membutuhkan..Sementara kebijakan Umum Anggaran Prioritas Anggaran sementara (KUA-PPAS) tahan 2021 dan kebijakan umum Perubahan APBD dan Prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2020 Organisasi Perangkat Daerah terkait harus menyusun program dan kegiatan yang benar-benar mengurangi persoalan sosial yang dialami masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi NTT tiga periode itu menegaskan bahwa sebagai penyambung aspirasi masyarakat namun instansi terkait sebagai eksekutor, dan hal ini harus kerja sama dari seluruh komponen agar kebutuhan warga dapat dilayani dengan baik.
Rapat yang digelar bersama OPD terkait fokus membahas tugas pokok dan fungsi dilapangan untuk memperhatikan norma-norma di instansi masing-masing agar jangan bertentangan dengan hukum karena semua sudah aturan mainnya dan BPP harus mampu mengetahui persoalan perbatasan dan apa yang harus dibuat pada 22 Kabupaten/kota, ungkapnya.(MF/SN).