Bupati Belu Staf Ahlikan 3 Pejabat Eselon II, Akademisi : Itu Hal Yang Wajar dan Biasa.

Atambua,SonafNtt-News.Com.Dalam pelantikan pejabat struktural eselon II dan III oleh Bupati Kabupaten Belu dr. Agustinus Taolin, Senin ( 8/11/2021 ) bertempat di Gedung Wanita Bete Lalenok, juga terdapat 3 pejabat eselon II yang menjadi Staf Ahli,  mendapat tanggapan dari Akademisi bahwa itu merupakan hal yang wajar dan biasa.

” Pandangan dari akademisi kurang lebih ada beberapa Point, antara lain bahwa Secara normatif; Pasal 55 ayat (1) manajemen ASN meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir dan mutasi. 

Dalam konteks pelantikan pejabat struktural dalam lingkungan birokrasi Pemerintah Daerah adalah wajar dan biasa dilakukan,” Ujar Dosen STISIP Fajar Timur Atambua Frengki Bere melalui Pesan WhatsAppnya kepada media ini, Selasa ( 9/11/2021 ) Sore.

Lanjutnya, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 21, menyebutkan bahwa daerah mempunyai hak mengelola aparatur daerah. (Dalam hal ini pejabat eselon II).

Menurutnya, tidak ada pejabat yang dinonaktifkan dikarenakan bahwa ketiga pejabat yang menjadi staf ahli Bupati adalah pejabat eselon II b sama dengan pejabat eselon IIb lainnya. 

 ” Bedanya dengan eselon IIb lainnya adalah Staf Ahli tidak memimpin OPD, tidak memiliki bawahan, dan tidak mengelola anggaran. 

Jadi itu hal yang normal,” Ujar Dosen STISIP FTA ini.

Untuk diketahui, Pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat tersebut berdasarkan keputusan Nomor: SK. DKPSMD 620/406/XI/2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian ASN dari dan Jabatan Struktural Pada Lingkup Pemda Belu.

Adapun tiga pejabat eselon II pada lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, yang menjadi staf ahli tersebut diantaranya, Vinsentius  K. Laka yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Frederikus Bere Mau yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Balthasar Bouk yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.( DF/SN ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *