Dekatkan Layanan Publik, Imigrasi Kupang Gelar Paspor Masuk Desa di Tuapukan

Kupang, Sonafntt-news.com. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Imigrasi Kupang melaksanakan kegiatan Paspor Masuk Desa (PMD). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang oleh 6 orang petugas Imigrasi Kupang yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Imigrasi Kupang, Abdul Djainadi. Kepala Kantor Imigrasi Kupang Darwanto turut  memantau langsung kegiatan tersebut. 

Darwanto menguraikan bahwa  kegiatan ini merupakan salah  satu langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik di wilayah pedesaan terutama di Kabupaten Kupang sekaligus merayakan hari ulang tahun Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Tahun 2022, jumat 21/7/2022.

“Ini kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kemenkumham atau HDKD yang ke-77 Tahun 2022”, ujar Darwanto menjelaskan ketika ditanyai di sela-sela kegiatan pemantauannya. “Ya, saya berharap agar masyarakat Desa Tuapukan dapat memanfaatkan kehadiran tim dari Imigrasi Kupang yang hadir disini untuk mengurus permohonan Paspor baik yang baru maupun penggantian,” lanjutnya saat itu.

Pantauan media iniĀ  Kegiatan tersebut mendapat antusias yang baik dari masyarakat Desa Tuapukan. Hal ini terbukti dengan adanya 37 permohonan paspor, baik permohonan baru maupun permohonan penggantian yang diterima tim Imigrasi Kupang. Permohonan paspor ini dilakukan oleh masyarakat Desa Tuapukan dengan tujuan akan digunakan untuk mengunjungi keluarga mereka di Timor Leste. Seperti diketahui bahwa ada beberapa masyarakat Desa Tuapukan yang masih memiliki hubungan kekerabatan yang erat dengan warga Timor Leste.

Tampak petugas sedang memberiksn penjelasan tentang layanan paspor.

Kepala Desa Tuapukan, Martinus Alnabe sangat berterima kasih kepada tim Imigrasi Kupang yang sudah melaksanakan kegiatan PMD di desanya. “Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali buat masyarakat desa saya karena selain mempermudah tapi juga mengurangi biaya perjalanan mereka jika harus ke Kantor Imigrasi untuk pengurusan paspor”, jelas Martinus saat itu. ” Saya berharap agar hal seperti ini bisa terus dilakukan dengan cara bangun kerja sama yang baik dengan pemerintah desa”, lanjutnya.(em/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *