Pendidikan

Di Tengah Covid 19, KPUD Kabupaten Malaka Menambah 70 Tempat Pemungutan Suara

Malaka,Sonafntt.news.com– Pandemic covid-19 merupakan wabah virus mematikan yang sudah mendunia termasuk negara kita tercinta Indonesia.Oleh karena mewabahnya virus mematikan ini segala aspek kehidupan masyarakat mandek dan terancam lumpuh di berbagai bidang kehidupan seperti mobilitas ekonomi, beribadah dari rumah, sekolah dari rumah, bekerja dari rumah dan aspek kegiatan dinamika masyarakat lainnya.

Dampak masifnya pandemi corona ini, turut dirasakan pula oleh masyarakat Malaka, khususnya oleh KPUD Kabupaten Malaka yang punya kapasitas untuk melaksanakan proses dan tahapan pilkada kabupaten Malaka tahun 2020, juga mengalami hal yang sama untuk ikut menunda tahapan pilkada serentak, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perppu ) no 2 tahun 2020.

.Untuk menyukseskan Pilkada kami mengusulkan lagi anggaran 5 miliar rupiah untuk membiayai segala sesuatu yang berhubungan dengan covid 19 dalam tahapan pilkada lanjutan ini semua standar protokol pemerintah.

Nilai 5 miliar rupiah ini merupakan estimasi di KPUD Malaka, namun setelah melakukan koordinasi yang diakomodir oleh Pemda dalam hal ini TPAD hanya Rp.2.469.729.000, tandasnya.

Dari anggaran 2 miliar lebih ini, kita poskan pada dua item atau kegiatan penting sesuai protokol covid-19, yakni pemecahan atau penambahan tempat pemungutan suara (TPS) sekaligus honor KPPS dan satu item lagi di poskan khusus alat alat pelindung diri terkecuali pakaian atau baju.

Sementara, sesuai regulasi di Kabupaten Malaka memiliki 325 TPS, namun karena pandemic covid-19 ini sehingga kita mau tidak mau, harus menambahkan lagi TPSnya, maka adanya penambahan lagi 70 TPS sehingga berubah menjadi 395 TPS.

Untuk 70 TPS ini anggaran diposkan dari anggaran covid yang nilai 2 miliar lebih, sehingga setelah di koordinasi dengan pemda hanya sanggup 500 juta untuk pengadaan Rapid test Corona Virus sisanya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),tandasnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak Ketika di temui di ruang kerjanya sabtu,13/6 2020.

Makarius Bere Nahak menjelaskan bahwa permintaan penambahan anggaran dengan merujuk terhadap disahkan Perppu no 2 tahun 2020 oleh pemerintah dan turunanya sebagai aturan teknis KPU untuk menyelenggarakan pilkada serentak di 270 daerah, maka KPU RI telah menerbitkan PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan lanjutan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang didalamnya memuat tentang protokol pemerintah mengenai covid-19 dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada tuturnya

sambung Makarius anggaran dari APBN inilah yang nanti kita gunakan untuk membiayai honorarium petugas KPPS dari 70 TPS dan sisanya dipakai untuk pengadaan alat pelindung diri misalnya ember keran untuk air bersihnya, Hand Sanitizer, sabun cair dan tisu kering dan basa pada setiap TPS. Untuk logistik tambahan di 395 TPS ada juga yang namanya tinta covid dan alat alat coblos namun menurutnya masih dibahas oleh KPU dan DPR.

Untuk petugas rapid test Corona Virus, nanti kita dari KPU berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid-19 kabupaten Malaka untuk menyiapkan petugasnya di 395 TPS jika dibutuhkan, ketika sudah ada rapittes katanya. Kami dari KPUD malaka hanya menyiapkan alternatif TPS khusus untuk pengguna hak pilih yang berkategori menurut protap covid-19.

” selain penambahan anggaran baik dari APBN maupun hiba daerah, Makarius juga menjelaskan kepada media bahwa PKPU 5 tahun 2020 sudah turun sampai di kita KPU Malaka, maka kita akan menindaklanjuti PKPU untuk mengaktifkan kembali panitia Ad hoc baik ditingkat kecamatan dan desa,”ungkapnya

Selain itu, untuk kelancaran tahapan pilkada pada hari senin nanti tanggal 15 juni 2020, KPUD Malaka akan aktifkan kembali jajaran penyelenggara di tingkat bawah khususnya panitia pemilihan kecamatan dan desa.

” kita akan mengaktifkan kembali panitia ad hoc sekaligus kita melakukan pergantian antar waktu (PAW) pada salah satu anggota PPS dari Desa Alas Utara Kecamatan Kobalima Timur, tuturnya.

Ia berharap dengan kembali di aktifkannya panitia ad hoc baik di kecamatan dan desa serta sekretariat PPK, agar tahapan tahapan lanjutan yang sempat tertunda akibat pandemi corona, sekiranya dapat dilaksanakan sesuai protokol covid-19 sesuai anjuran pemerintah, dan diharapkan pula agar pemilu pemilihan kepala daerah di Kabupaten Malaka ini harus benar benar sesuai harapan masyarakat Malaka, dan kita sebagai penyelenggara pemilu akan selalu bersinergi dengan semua lini baik pemerintah, media dan masyarakat untuk sama sama menjaga situasi pilkada di tengah pandemi virus corona, sehingga terciptalah keamanan dan kenyamanan serta menghasilkan pilkada malaka yang demokratis, bermartabat dan berkualitas.( Fb//Rep ).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *