Diduga Agunan PT.Budimas Pundinusa Untuk Kredit Rp 130 M di Bank NTT Bodong

Kota Kupang,sonafntt-news.com. Diduga 6  (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan lokasi usaha sapi yang dijadikan agunan/jaminan kredit Rp 130 Miliar  oleh PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT merupakan milik pihak ketiga yang tidak ada hubungan keluarga dengan para debitur. Agunan milik pihak ketiga (bukan milik PT. Budimas Pundinusa, red) tersebut sengaja digunakan sebagai jaminan untuk memperlancar proses pencairan kredit  tersebut dari bank NTT.

Demikian informasi yang dihimpun tim investigasi media ini melalui sumber yang sangat layak dipercaya dan yang tahu persis dugaan proses pencairan kredit fiktif tersebut pada Kamis (18/11/2021).

“Ada enam sertifikat (SHM, red) yang dipakai sebagai agunan oleh kredit PT. Budimas Rp 130 M di Bank NTT. Semua sertifikat itu atas nama GE. Anawati Budianto. Tapi hasil penelusuran tim SKAI atas barang jaminan itu (6 SHM, red), tidak ditemukan hubungan keluarga antara GE. Anawati Budianto dengan Dirut PT.Budimas (a.n. Ir. Arudji Wahyono, red) selaku debitur.  Itu artinya SHM itu tidak bisa dijadikan jaminan. Tapi kalau pinjamannya sampai cair, pasti diduga kuat ‘main mata’ karena Itu agunan  diduga bodong atau palsu,” tegasnya.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu,  agunan berupa 6 buah SHM tersebut  direkayasa oknum tertentu (baik eksternal maupun internal bank NTT, red) untuk sekedar memenuhi persyaratan administrasi persetujuan dan pencairan kredit Rp 130 Miliar tersebut.

“Itu pun tentu karena ada orang ‘dalam’ yang jadi antek oknum di luar Bank NTT yang punya power untuk menekan agar kredit itu di gol-kan. Tujuan mereka jelas yaitu, ambil  uang bank NTT dan gunakan semau mereka,” ungkapnya. 

Sumber itu juga membeberkan, bahwa ada Surat Keterangan dari Notaris Lusia Wilibroda Liliweri SH.,Mkn (Surat Nomor 20/CN/NOT.UMWL/VII/2019, red) yang menerangkan bahwa pada tanggal  24 Juli 2019 telah ditandatangani Akta Jual Beli (AJB) antara PT. Bumitirta (penjual) dengan PT. Budimas (pembeli) tentang penjualan aset tanah milik PT. Bumitirta kepada PT. Budimas Pundinusa  senilai Rp 18,5 Milyar dengan tanda terima tanggal 29 Juli 2019. Transaksi penjualan aset dengan nilai Milyaran tersebut juga diduga bodong atau palsu. 

“Uang katanya ditransfer PT. Budimas ke rekening BCA atas nama PT. Bumitirta (penjual)  dan Stephen Eko Purwanto. Anehnya, yang menyatakan uang (senilai Rp 18,5 M, red) telah diterima adalah orang lain yang bernama Chesya, yang setelah ditelusuri, ternyata tidak diketahui hubungannya dengan PT.Bumitirta dan Stephen Eko. Juga tidak ada bukti transfer uang tersebut,” tegasnya.

Copyan SHM (tanah), lanjutnya, yang menjadi objek jual beli tidak ada sehingga tidak dapat dipastikan keabsahan bukti jual beli tersebut. “Berdasarkan komitmen yang dibuat PT. Budimas Pundinusa, akta jual beli aset tersebut paling lambat akan diserahkan pada tanggal 2 Agustus 2021 ke Bank NTT (sebagai agunan, red). Namun, sampai hari ini dan bahkan sampai kredit itu bermasalah hari ini pun AJB itu belum diserahkan. Itu kan namanya  dugaan kuat bohong,” kritiknya.

Sumber tersebut lanjut mengatakan, “hasil penelusuran SKAI Bank NTT juga menemukan, bahwa laporan on the spot (pantau langsung) lokasi usaha dan jaminan/agunan usaha juga tidak ada.”

Seperti diberitakan sebelumnya (15/11), mantan Direktur Pemasaran Kredit sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintahan Daerah Nusa Tenggara Timur/Bank NTT, Absalom Sine (AS) diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pencairan kredit fiktif senilai Rp 130 Miliar  atas nama PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT (Rp 32 M untuk take over kredit dari Bank Artha Graha, Rp 48 M dan penambahan Rp 20 M untuk usaha pembibitan dan penggemukan sapi). AS merupakan pejabat pemutus kredit Bank NTT saat itu, yang diduga memainkan peranan penting dalam pencairan kredit bernilai fantastis tersebut ke PT. Budimas Pundinusa.

Hal tersebut berdasarkan penilaian dan rekomendasi  Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank NTT sebagaimana tertuang dalam surat SKAI kepada Kepala Devisi Pemasaran Kredit Komersial & Menengah, Absalom Sine tertanggal 2 Desember 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Devisi Pengawasan & SKAI, Christofel S.M.Adoe, tentang hasil pemeriksaan pemberian dan pengelolaan kredit Rp 130 Miliar kepada PT. Budimas Pundinusa.

“Kepada Pejabat Pemutus (pemberian/pencairan kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 130 Miliar, red) dan petugas terkait segera mengambil langkah-langkah penyelamatan kredit dimaksud yang dibuktikan dengan LKN (Lembar Kunjungan Nasabah)  sehingga terdokumentasi secara baik,” tulis SKAI.

Sebagaimana isi surat tersebut, SKAI menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi Kepada Divisi Pemasaran Kredit Komersil dan Menengah selaku pejabat pemutus kredit PT. Budimas Pundinusa (Absalom Sine saat itu, red) dan seluruh pejabat terkait proses analisa kredit dimaksud, agar segera  mempertanggungjawabkan pemberian kredit Rp 130 M tersebut paling lambat akhir Desember 2019.

“Kepada petugas kredit dan pejabat pemutus kredit (AS) agar bertanggung jawab  terhadap penyelesaian seluruh tunggakan pokok dan bunga dengan melakukan penagihan secara intensif yang dibuktikan dengan LKN paling lambat akhir Desember 2019 sehingga terhindar dari kerugian bank yang lebih besar,” tulis SKAI lebih lanjut.

SKAI juga meminta AS, untuk melengkapi kekurangan pada analisa kelayakan  usaha pemberian kredit (oleh pejabat pemutus kredit, red), khususnya terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga penyedia jasa fire protection & emergency response  service sebagai dasar analisa pemberian kredit kepada debitur (PT. Budimas Pundinusa, red) paling lambat akhir Desember 2019.

AS juga diminta untuk berkoordinasi dengan PT. Budimas Pundinusa selaku debitur untuk memastikan tempat usaha pembibitan dan penggemukan sapi di desa Oesao-Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang serta memastikan usaha PT Budimas itu dicover asuransi kebakaran untuk meminimalisir  resiko kerugian.

 “Segera melakukan analisa kelayakan usaha (pembibitan dan penggemukan sapi, red) debitur (PT. Budimas Pundinusa, red) berdasarkan  3 pilar sesuai ketentuan yang berlaku terkait penetapan penilaian kualitas kredit,” perintah SKAI kepada pejabat pemutus kredit.

Catatan SKAI untuk AS selaku pejabat pemutus kredit untuk menjadi perhatian selanjutnya, yaitu terkait analisa pemberian kredit, khususnya dengan plafon kredit yang sangat besar, agar dilakukan analisa dan pengkajian secara komprehensif terkait kelayakan usaha yang dibiayai dan kemampuan membayar mengingat potensi risiko  kredit yang sangat besar bagi bank, jika debitur (PT. Budimas Pundinusa, red) wanprestasi/gagal bayar di kemudian hari.

Namun, sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan yaitu 2 Desember 2019 hingga saat ini, diduga semua penilaian dan rekomendasi oleh SKAI tidak ditindaklanjuti oleh AS selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Komersial  dan Menengah dan sekaligus Pejabat Pemutus Kredit. Padahal, saat surat tersebut dikeluarkan, status kredit PT. Budimas Pundinusa  sudah call 2 atau dalam perhatian khusus, karena telah menunggak hingga 3 bulan sejak tanggal pencairan kredit (tanggal 4 dan 8 April 2019 dan tanggal 31 Juli 2019, red).  

AS, mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit Komersial sekaligus Pejabat Pemutus Kredit terkait kredit PT. Budimas Pundinusa yang dikonfirmasi tim tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Minggu (14/11/2021), tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan Wartawan.

AS kembali dikonfirmasi tim media ini melalui panggilan telepon selulernya  sekitar Pukul 16.30 Wita, Senin (12/11/21) sore tadi namun ia tak menjawab panggilan tersebut. AS juga dikonfirmasi via pesan WA namun tidak merespon sama sekali walaupun pesan tersebut telah dibaca. (Hkf/tim).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *