Diduga Gegara PT. AMKA Bangun IPA di Atas Tanah Timbunan, Mobile Crane di Proyek SPAM Wae Mese II Tertanam di Lumpur

Labuan Bajo,sonafntt -news.com. Crane Truck (mobil dengan teknologi pengangkut beban berat) yang digunakan untuk mengangkut beban pada pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Wae Mese II, di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tertanam di lumpur tanah timbunan untuk dasar pondasi intake. Tertanamnya mobile crane tersebut, diduga gegara PT. Amartha Karya (AMKA) membangun IPA di atas timbunan tanah dan tanpa pemadatan. 

Demikian informasi yang diperoleh tim media ini via pesan WhatsApp/WA dari sumber yang sangat layak dipercaya di dekat lokasi proyek, pada Rabu (10/11/2021). 

“2 hari lalu (08/11, red) hujan durasi lumayan lama di Wae Mese.. Di dlm (dalam) mereka (mereka, PT. AMKA, red) punya IPA, cren (mobile crane) punya brantas tertanam sebelah pengaruh spek material tidak sesuai dan pemadatan tidak ada,” tulisnya.

Menurutnya, jenis material dasar yang mana di atasnya dibangun IPA tersebut, tidak memenuhi syarat spek (karena hanya timbunan tanah dan tanpa pemadatan, red). Padahal, di atas timbunan tanah tersebut, ada banyak beban berat sehingga tanah amblas karena tidak kuat menahan beban. 

Tampak sebagaimana dalam video kejadian tersebut, ban kiri depan dan belakang crane truck tertanam di lumpur setebal 50 cm hingga 100 cm akibat tanah timbunan dimana intake dibangun. 

Lumpur tersebut, akibat hujan deras di sekitar lokasi proyek pada Selasa (08/11). Tampak tidak ada aktifitas di lokasi proyek, dan mobile crane tersebut belum dikeluarkan/dievakuasi dari lekatan lumpur akibat tanah timbunan tersebut. 

General Supervisor (GS) PT. AMKA, Hendri yang dikonfirmasi wartawan media ini via pesan WA pada Kamis (11/11/21), mengklarifikasi, bahwa mobile crane amblas karena melintas di ex galian pemasangan pipa air baku dan pipa air sampling, yang galiannya crossing akses mobile crane. “Lokasi manuver alat berat terbatas dan mobilitas mobile crane utk (untuk) erection IPA tinggi,” tulisnya. 

GS PT. AMKA, Hendri kemudian mengirimkan foto satu unit Vibro yang sedang melakukan kegiatan pemadatan, untuk membuktikan adanya kegiatan pemadatan atas tanah timbunan, dimana di bangun IPA tersebut. 

Sementara itu, PPK Pembangunan SPAM Wae Mese II, Mahmud yang juga dikonfirmasi tim media ini via pesan WA di hari yang sama (11/11), pukul 10.20 hingga pukul 10.23 WITA, baru menjawab dipukul 11.08 Wita. Ia juga mengklarifikasi bahwa tanah timbunan dimana mobile crane tertanam sudah dipadatkan sesuai perencanaan. 

“Tertanamnya crane, karena ada roda yang masuk ke galian untuk pemasangan pipa,” tulisnya.

Namun, ia tetap mengakui bahwa tanah dimana mobile crane tertanam adalah tanah timbunan. “Betul tanah (tanah timbunan, red) yang telah dipadatkan,” jawabnya tegas dalam pesan WA-nya. 

Seperti diberitakan sebelumnya (10/11), diduga pengerjaan intake (bangunan penampung raksana untuk menarik air dari sungai, red) pada proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Wae Mese II di Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat oleh PT. Amartha Karya (Persero) senilai Rp 144,5 Milyar  tidak sesuai spesifikasi teknis (spek). Karena tidak sesuai spek, maka diduga bangunan intake tersebut jauh dari kualitas yang diharapkan dan dapat berakibat merugikan keuangan negara.  

“Boring perpipaan dikerjakan secara manual menggunakan tenaga manusia, rancangan besi beton bangunan intake juga memiliki ukuran bervariasi, tiang penyanggah bangunan intake miring/bengkok tidak beraturan, intake dibangun di atas tanah timbunan setebal 3 hingga 4 meter. Selain itu, pasir yang dipakai juga diduga mengandung zat garam dan bercampur lumpur,” beber sumber yang menolak namanya disebutkan. 

Menurutnya, sesuai kontrak pengerjaan proyek, pengerjaan boring perpipaan seharusnya menggunakan teknologi alat yang menjamin K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja), tetapi fakta pelaksanaan di lapangan, boring perpipaan dilakukan secara manual menggunakan tenaga manusia, sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan para pekerja.

“Sebelumnya, GS (General Supervisor) PT.AMKA, pak Hendri menjanjikan untuk mendatangkan alat  boring dari Jawa. Rencananya, alat tersebut akan tiba di lokasi proyek  sekitar tanggal 3 Maret 2021 lalu. Namun, sampai saat ini alat tersebut tidak ada di lokasi proyek, sehingga mereka perintahkan kami untuk menggali saluran perpipaan itu (secara manual, red) dengan upah murah,” ungkapnya.

Sumber itu juga membeberkan, bahwa harga sewa alat boring sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja berkisar antara sekitar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). “Gali untuk pekerjaan boring pakai tenaga manusia, padahal kontrak kerja itu menggunakan alat. Itu indikasi ada niat jahat dan persekongkolan antara rekanan (PT.AMKA) dan PPK nya, sehingga uangnya dibagi juga untuk PPK-nya,” kritiknya.

Sumber tersebut mengungkapkan pula, bahwa pengerjaan intake tersebut diduga menggunakan material pasir yang tidak sesuai spek, karena pasir tersebut mengandung zat garam dan bercampur lumpur. Material pasir tersebut, diduga didatangkan PT.AMKA dari muara pantai Nanga Nae, yaitu dari kali hidup di dusun Handle Desa Compang Longo, Kecamatan Komodo-Manggarai Barat.

“Awal pekerjaan bangunan intake tersebut, pihak konsultan pengawas telah merekomendasikan PT.AMKA untuk menggunakan pasir yang ada di Kecamatan Lembor. Namun, rekomendasi pengawas tidak diindahkan PT. AMKA, karena alasan lokasinya jauh dan harganya (harga dan biaya angkut, red) mahal,” bebernya.

Seperti disaksikan tim investigasi media ini di lokasi proyek, pada bangunan intake tersebut, tampak rancangan/anyaman besi beton untuk dinding bak dan lantai rumah mesin pompa dan bak tampungan memiliki ukuran berfariasi, mulai dari 0,18 cm hingga 0,20 cm. Spesifikasi adukan atau campuran material abu beton dan pasir juga diduga tidak sesuai teknis takaran sebagaimana seharusnya. Abu beton dicampurkan dengan pasir yang diduga mengandung zat garam dan  lumpur, akibat tidak disaring dan tidak dicuci.

Pantauan tim media ini, intake  tersebut dibangun di atas tanah timbunan dengan ketebalan kurang lebih 3-4 meter. Konstruksi tiang pancang juga menggunakan bore pile (jenis pondasi dengan elemen bertulang yang dimasukan kedalam lubang bor untuk memindahkan beban berat pada bangunan ke dalam tanah). Padahal, secara teknis tidak layak, karena sejak dari awal diduga metode kerjanya salah.

Tampak pula, pengerjaan proyek intake tersebut (oleh PT.AMKA, red) terkesan asal jadi, karena dua tiang penyanggah/teras depan dan kolong beton bangunan intake yang sementara dikerjakan itu miring/bengkok dan tidak beraturan. 

General Supervisor (GS) PT. AMKA, Henri yang berhasil dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada (02/11/2021), menolak memberikan klarifikasi. “Untuk saat ini biar saya fokus di pekerjaan saya dahulu,agar dapat dimaklumi,”tulisnya.

Hendri juga membantah perusahaannya (PT.AMKA, red) menggunakan pasir mengandung zat garam dan lumpur. “Saya tidak perna pesan pasir muara. Silahkan konfirmasi ulang ke narasumber bapak, yang memberikan informasi. Tks,” tegasnya sebagaimana dalam pesan WA-nya.

Hendri bahkan balik bertanya kepada tim media, dari siapa dan darimana sumber informasi yang mengatakan bahwa PT. AMKA menggunakan pasir yang mengandung garam dan lumpur. 

Terkait kolong dan tiang bangunan intake yang miring, Hendri mengklarifikasi bahwa yang miring itu bukan kolom tetapi opening pintu yang kurang lebar sehingga dibobok (dibengkokkan, red) untuk diperlebar kembali.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal item pekerjaan boring yang dilakukan secara manual dan tidak memperhatikan faktor keselamatan Kerja  (K3,red), Hendri langsung naik pitam. Ia lalu balik bertanya kepada tim media ini, apa maksud pertanyaan tersebut. “Masud (maksud) bpk(bapak) apa ya.?” tulisnya lagi dan sesaat kemudian, langsung memblokir nomor HP wartawan tim media ini.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan SPAM Wae Mese II, Mahmud yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WA pada Rabu, (03/11/21), menolak memberikan klarifikasi. Ia juga bahkan meminta tim media mengkonfirmasi langsung ke Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami disini adalah satker pelaksana pak, untuk permohonan informasi dapat diperoleh dari induk kami di Balai PPW Prov.NTT, jalan Polisi Militer N0.1 Kupang. Disana ada petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Tata Usaha sebagai pengelola informasi dan  dokumentasi,“ tulisnya. (Hfc/tim).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *