Diduga Terlambat Kerjakan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tolok, PT.Citra Timor Mandiri Dapat Sanksi Dari Pemda Malaka
Makaka, Sonafntt.news.com. Diduga terlambat mengerjakan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tolok Dusun ikumuan Desa Wederok Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, PT. Timor Mandiri mendapat sanksi dari Pemerintah Kabupaten Malaka Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (PUPR).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini,Program kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, terlebih khusus rehabilitasi jaringan irigasi tolok ( 53 Ha ) sedangkan sumber dananya melalui dana alokasi khusus ( DAK ) tahun anggaran 2021 sebesar dua milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah ( Rp,2.598.056 325 ), sampai dengan saat ini belum seratus persen progres pekerjaannya rampung.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh media ini ke lokasi kegiatan pekerjaan pada hari jumat 19 november 2021 di temukan beberapa titik saluran primer yang belum dilakukan pemasangan dan nampak bolong, meskipun waktu pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan sudah berakhir pada tanggal 28 oktober 2021.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka Yohanes Nahak, ketika ditemui di ruang kerjanya jumat 19 november 2021 mengatakan bahwa, program kegiatan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tolok yang lokasi pekerjaannya di lakukan di dusun ikumuan Desa Wederok kecamatan weliman kabupaten malaka yang dikerjakan oleh PT. Citra Timor mandiri tidak sesuai dengan kalender hari kerja, yakni 120 hari oleh karena itu sejak tanggal 29 oktober kita dari dinas telah memberikan sanksi berupa denda keterlambatan kepada PT. Citra Timor mandiri sekaligus menambahkan 50 hari kalender kerja terhitung sejak tanggal 29 oktober 2021 hingga pekerjaan tersebut dapat rampung.
” sanksi yang kita berikan berupa pengembalian dana ke khas daerah dengan hitungan seperseribu perhari di kali dengan pagu dana. jadi kalau dananya 2 milyar ya tinggal seperseribu perhari di kali dengan dua milyar selama 50 hari kalender kerja tambahan itu”, pungkasnya.
lebih lanjut Yohanes Nahak menjelaskan bahwa, bila rekanan atau kontraktor dapat mengelola pekerjaan dengan baik, maka dipastikan kegiatan itu akan berjalan dan selesai sesuai dengan ketentuan yakni 120 hari kalender kerja.dalam kegiatan proyek itu terdapat tiga aspek yang harus diatur oleh rekanan atau kontraktor yakni alat, bahan dan tenaga sehingga bilamana ketiga aspek itu sudah terpenuhi maka pasti pekerjaannya akan selesai sesuai dengan ketentuan.
” uang sudah ada, kerja juga tidak mengeluarkan uang pribadi karena kita sudah berikan uang muka, tapi pekerjaannya tidak tuntas sesuai ketentuan. jadi kita berikan tambahan waktu dan denda keterlambatan”, ujarnya.
Ia menghimbau agar para kontraktor atau rekanan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni waktu. sehingga dalam ketentuan itu waktu kerja 120 hari kalender maka perlu di paju baik tenaga, alat maupun bahan. maka apabila ketiga aspek itu terpenuhi, dengan sendirinya pekerjaan itu akan diselesaikan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
pada hari yang sama saat melakukan konfirmasi kepada rekanan pelaksana kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dusun ikumuan Desa Wederok Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, rekanan pelaksana yakni PT Citra Timor mandiri tidak dapat merespon, baik itu via telepon seluler maupun via whatsapp ( WA ). (F-SN).