Dinas Koperasi Kabupaten Malaka Kembalikan 3.000 Data Calon KPM Bantuan UMKM

Malaka,Sonafntt-news.com-Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Malaka, mengembalikan 3.000 calon pelaku usaha penerima manfaat bantuan UMKM 2,4 juta yang digelontorkan oleh presiden Ir. Joko Widodo lewat Kementerian Koperasi Dan UMKM Republik Indonesia.

Nama-nama calon pelaku usaha penerima UMKM 2.4 juta dari presiden jokowi dikembalikan dengan alasan bahwa, ada elemen data pada saat pengimputan pada s sistem yang ada, tidak tersimpan dengan baik, sehingga perlu dimasukan ulang dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Hal diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malaka Stefanus Klau melalui telepon selulernya malam tadi dengan awak media”, rabu 13 / 10 / 2020 pukul 21.00 WITA.

Stefanus menjelaskan bahwa, kuota bantuan UMKM untuk pelaku usaha di Kabupaten Malaka, sejumlah 25.000. namun yang baru terealisasi 4 ribu lebih calon penerima bantuan pelaku usaha mikro menengah, sehingga kita dari dinas minta dan mengharapkan kepada masyarakat malaka, yang namanya dikembalikan oleh dinas untuk segera memasukan ulang dukumen -dokumen yang awal sesuai kebutuhan sehingga dilengkapi untuk bisa dapat memperoleh bantuan yang dikucurkan oleh presiden jokowi dalam menunjang pelaku usaha masyarakat malaka tengah meningkatnya wabah virus covid-19 dan sulitnya mencari pekerjaan, tuturnya.

Saat ditanya oleh media kepada kepala dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Malaka, mengapa begitu banyak data calon penerima bantuan UMKM yang tidak diakomodir

Stefanus lanjut menjelaskan bahwa begitu banyak ribuan dokumen pelaku usaha yang diterima dan disimpan untuk kita isi datanya di sistem, namun ada dokumen data yang tidak lengkap di sistem sehingga terpaksa harus dikembalikan ke masyarakat untuk melihat dan secepat mungkin memasukan dokumen yang belum lengkap tersebut, untuk di input lagi agar sinkron datanya yang valid, sehingga kementerian dapat memproses surat keputusan nama calon penerima pelaku usaha yang berhak menerima bantuan 2.4 juta tersebut”, pungkasnya.

Stefanus Klau mengakui, kalau staf-stafnya di dinas koperasi tentu memiliki kekurangan, apalagi mengurus ribuan calon penerima UMKM pasti saja ada keteledoran dari staf yang notabenenya dinas Koperasi Kabupaten Malaka terbatas

saya harapkan kepada masyarakat calon penerima UMKM, untuk proaktif mengupdate informasi mengenai bantuan UMKM dari presiden Jokowi Widodo, bilamana nama bapak ibu calon penerima UMKM yang namanya dikembalikan karena kekurangan elemen data pendukung untuk memperoleh bantuan, tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, sesuai surat yang dikeluarkan oleh sekretaris daerah tertanggal 13 oktober 2020 dengan nomor surat DPKUMKM.090/87/X/2020 perihal pendataan ulang usaha mikro bagi masyarakat pelaku usaha mikro, yang belum terdata pada gelombang pertama untuk segera mendaftarkan diri ke kantor dinas perindustrian koperasi dan UMKM kabupaten malaka”, imbuhnya.( FB / red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *