DPR NTT David Boimau dan Anggota DPR RI Usman Husin Berkomimen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Soal Pemekaran Kabupaten TTS
Soe, Sonaf NTT – News.com. Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten TTS kembali menyuarakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan tujuan mendekatan pelayanan publik dan meningkatkan pertumbuhan Ekonomi masyarakat ke arah yang lebih baik.
Alasan utama yang melandasi pemekaran Kabupaten TTS adalah luasnya wilayah yang terdiri dari 32 kecamatan, 266 desa, dan 12 kelurahan dengan total luas sekitar 3.955,36 km². Sementara itu, jumlah penduduk Kabupaten TTS per tahun 2024 mencapai 477.810 jiwa. Melihat kondisi ini, Kabupaten TTS dinilai layak untuk dimekarkan menjadi lebih dari dua bahkan tiga kabupaten serta satu kota madya.
Nama Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah lama telah d usulkan dengan berbagai kajian dan syarat kelayakan wilayah adalah DOB Amanatun, dengan pusat pemerintahan di Desa Baus, Kecamatan Boking. Informasi mengenai usulan ini bahkan telah sampai ke pemerintah pusat.
Selain itu, wacana pemekaran juga mencakup: DOB Mollo, dengan pusat pemerintahan di Kota Kapan, Kecamatan Mollo Utara. DOB Amanuban, dengan pusat pemerintahan di Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah. Kota Soe, yang diwacanakan menjadi kota madya.
Belakangan, muncul nama baru untuk pemekaran wilayah Amanuban, yaitu DOB Pesisir Selatan, dengan pusat pemerintahan di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Perubahan nama dari DOB Amanuban menjadi DOB Pesisir Selatan didasarkan pada pertimbangan kondisi alam dan akses ekonomi antar wilayah, seperti Kabupaten Malaka, DOB Amanatun, serta DOB Pesisir Selatan dan Kabupaten TTS yang dinilai akan mengalami kemajuan jika pemekaran terealisasi. Pergantian nama ini tidak mengabaikan tradisi, kewenangan lokal, serta budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
Menanggapi hal tersebut, amAnggota DPR RI Fraksi PKB Usman Husin, menyatakan dukungan terhadap inisiatif para tokoh asal Kabupaten TTS dan berkomitmen perjuangkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran Kabupaten Timor Tengah Selatan
Menurutnya, telah menerima banyak aspirasi dari sejumlah tokoh terkait pemekaran wilayah Amanatun, Amanuban, dan Mollo dengan tujuan mendekatkan akses pelayanan publik, membuka peluang kerja di segala aspek.
“Saya sudah bertemu sejumlah tokoh asal TTS. Kabupaten TTS secara geografi sangat luas yang terdiri 32 Kecamatan layak untuk
Tidak ada alasan untuk menolak pemekaran Kabupaten TTS,” ujarnya, Kamis (20/03/2025).
Menurutnya, tujuan pemekaran adalah untuk mempermudah pelayanan pemerintah kepada masyarakat. “Kalau ada yang menolak pemekaran TTS, itu sama saja dengan tidak ingin melihat masyarakat TTS Berkembang”
Sebagai wakil rakyat di senayan, Usman Husin berkomitmen memperjuangkan pemekaran Kabupaten TTS untuk menjawab kebutuhan prioritas masyarakat ke arah yang lebuh baik.
“Pemekaran Kabupaten TTS memang merupakan kebutuhan utama agar daerah ini lebih cepat maju dan untuk memperkuat perjuangan ini harus semua pihak harus bergerak dengan tekat yang kuat bahwa TTS harus lebih maju di segala asek”
Sementara itu, David Imanuel Boimau, anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Hanur menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemekaran yang tengah dibahas oleh sejumlah tokoh asal TTS.
inisiatif pemekaran yang sudah dibahas merupakan langkah awal yang perlu diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten TTS, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah pusat. Sebagai mantan anggota DPRD TTS tiga periode, David Boimau mendukung pemekaran TTS menjadi DOB Amanatun, DOB Mollo, DOB Amanuban, dan DOB Pesisir Selatan. Dengan motto “D’Boi Naik Kelas”, ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi warga Kualin mengenai pemekaran wilayah Amanuban dari TTS dengan nama baru DOB Pesisir Selatan. Aspirasi ini diusulkan oleh masyarakat Desa Kualin, Kecamatan Kualin, saat reses pada Rabu (19/03/2025).
“Aspirasi pemekaran DOB Pesisir Selatan akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten TTS dan Pemerintah Provinsi NTT. Dari sisi administrasi dan persyaratan lainnya, kita akan memenuhinya agar wilayah Kecamatan Kualin dan daerah pesisir selatan lainnya dapat dimekarkan sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya
Kepala Desa Kualin, Richat Penuam, saat reses anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi Hanura, mengungkapkan bahwa masyarakat sangat berharap aspirasi pemekaran DOB Amanuban bisa segera ditindaklanjuti.
“Harapan kami, masyarakat Desa Kualin, dulu orang tua kami menyerahkan tanah untuk pemekaran kabupaten. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten TTS maupun Provinsi NTT,” ujarnya.
Rencana pemisahan wilayah Amanuban dari Kabupaten TTS memang pernah dibahas sebelumnya, namun mendapat kontra dari sebagian masyarakat Amanuban. Hal ini karena pemekaran Kabupaten Amanuban dianggap bertentangan dengan adat, budaya, serta tradisi kewenangan lokal terkait nama dan kedudukan wilayah.
“Meski banyak pendapat terkait nama kabupaten yang mengatasnamakan Amanuban, tidak semua wilayah Kerajaan Amanuban masuk dalam rancangan pemekaran. Karena itu, masyarakat mengusulkan nama ‘Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap Penuam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan pemekaran DOB Pesisir Selatan adalah kebutuhan nyata. Hal ini ditandai dengan penyerahan lahan oleh amaf (tokoh adat) untuk menjadi pusat pemerintahan di Kualin.
