Forum Jurnalis NTT Gelar Aksi Desak DPR RI Segera Batalkan Rancangan Revisi UU Penyiaran

Kupang, Sonaf NTT-News.com.   Forum Jurnalis Nusa Tenggara Timur  menggelar aksi di  DPRD  Provinsi   NTT mendesak DPR RI  agar membatalkan rancangan Revisi Undang-Undang penyiaran karena melakukan diskriminasi   terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Pantauan media,  Ikatan Jurnalis NTT  melakukan   aksi di  Jalan El Tari menuju  Kantor  DPRD NTT menyampaikan aspirasi  mengenai betapa  pentingnya keberadaan dan peran pers dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah  di segala aspek.

Masa  aksi   berjalan diiringi orasi dari setiap perwakilan Organisasi Pers  dan  salah  satu tuntutan yang  menjadi prioritas  yakni membatalkan seluruh rancangan UU Penyiapan yang mendiskriminasi    tugas jurnalistik .

Aksi penolakan dilaksanakan   tersebut  tergabung    dalam   organisasi  Asosiasi Jurnalis Indonesia  (AJI), Serikat Media Siber  Indonesia (SMSI), Jurnalistik Online Indonesia (JOIN)  NTT,  Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).NTT,  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI),  dan Persatuan Wartawan indonesia  ( PWI)  NTT diterima  langsung oleh  Wakil ketua   Komisi 1 DPR Prov NTT  Yohana Koli,  Yohanis Rumah (Ketua Fraksi PKB), Stef Komerihi ( Fraksi Gerindra), Finsensius Patta (Fraksi PDIP)Jumat (7/7). 

Dalam Tuntutan FJPR Nusa   Tenggara Timur meminta ; 1). Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang  berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah  pada penyensoran dan pembungkaman  terhadap pers   seperti  termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2. 2). Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3). Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. 4). Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51 Poin E. 5). Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreator. Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti   konten Youtube, podcast,  dan pegiat media sosial.

Untuk itu, FORUM JURNALIS NUSA TENGGARA TIMUR UNTUK REFORMASI (KONSEP) menyerukan:

a).DPR RI segera membatalkan    pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal￾pasal bermasalah ini. b).DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.c). Menegaskan bahwa setiap  regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. d). Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja pers  dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi.

 Yohana Koli  saat berdialog langsung dengan ratusan  wartawan   menyampaikan bahwa     Komisi I  DPRD  NTT menyambut baik  aspirasi dari rekan-rekan media   dan selanjutnya membuat laporan kepada Ketua DPRD  NTT guna diperjuangkan  DPR RI.

Menurutnya, Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus didukung    penuh  untuk mengawal proses  pembangunan nasional dan daerah dengan memberikan ruang seluasnya  untuk menjalankan  kerja-kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Fraksi PKB DPRD  NTT  Yohanes Rumat   juga menyampaikan hal yang sama yakni mendukung kerja-kerja jurnalistik  untuk memberikan kontrol   sosial  bagi  pembangunan  Nasional dan siap mengawal aspirasi rekan-rekan jurnalis  sampai   DPR RI.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *