Forum Jurnalis NTT Gelar Aksi Desak DPR RI Segera Batalkan Rancangan Revisi UU Penyiaran
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Forum Jurnalis Nusa Tenggara Timur menggelar aksi di DPRD Provinsi NTT mendesak DPR RI agar membatalkan rancangan Revisi Undang-Undang penyiaran karena melakukan diskriminasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Pantauan media, Ikatan Jurnalis NTT melakukan aksi di Jalan El Tari menuju Kantor DPRD NTT menyampaikan aspirasi mengenai betapa pentingnya keberadaan dan peran pers dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah di segala aspek.
Masa aksi berjalan diiringi orasi dari setiap perwakilan Organisasi Pers dan salah satu tuntutan yang menjadi prioritas yakni membatalkan seluruh rancangan UU Penyiapan yang mendiskriminasi tugas jurnalistik .
Aksi penolakan dilaksanakan tersebut tergabung dalam organisasi Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jurnalistik Online Indonesia (JOIN) NTT, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).NTT, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI), dan Persatuan Wartawan indonesia ( PWI) NTT diterima langsung oleh Wakil ketua Komisi 1 DPR Prov NTT Yohana Koli, Yohanis Rumah (Ketua Fraksi PKB), Stef Komerihi ( Fraksi Gerindra), Finsensius Patta (Fraksi PDIP)Jumat (7/7).
Dalam Tuntutan FJPR Nusa Tenggara Timur meminta ; 1). Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman terhadap pers seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2. 2). Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3). Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. 4). Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51 Poin E. 5). Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreator. Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti konten Youtube, podcast, dan pegiat media sosial.
Untuk itu, FORUM JURNALIS NUSA TENGGARA TIMUR UNTUK REFORMASI (KONSEP) menyerukan:
a).DPR RI segera membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasalpasal bermasalah ini. b).DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.c). Menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. d). Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja pers dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi.
Yohana Koli saat berdialog langsung dengan ratusan wartawan menyampaikan bahwa Komisi I DPRD NTT menyambut baik aspirasi dari rekan-rekan media dan selanjutnya membuat laporan kepada Ketua DPRD NTT guna diperjuangkan DPR RI.
Menurutnya, Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus didukung penuh untuk mengawal proses pembangunan nasional dan daerah dengan memberikan ruang seluasnya untuk menjalankan kerja-kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Fraksi PKB DPRD NTT Yohanes Rumat juga menyampaikan hal yang sama yakni mendukung kerja-kerja jurnalistik untuk memberikan kontrol sosial bagi pembangunan Nasional dan siap mengawal aspirasi rekan-rekan jurnalis sampai DPR RI.