Fraksi PKB DPRD Minta Pemprov Tinjau Kembali Biaya Rapit Test Dan Deadline Bagi Masyarakat
Kupang,sonaf-news.com.Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik ditengah pandemik covid 19,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD NTT meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk meninjau kembali biaya rapit test dam masa berlaku yang dikeluarkan bagi masyarakat karena hal dimaksud jika diberlakukan akan menyulitkan warga Nusa Tenggara Timur dalam mengakses layanan kesehatan yang sudah ditentukan terutama melakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan agar memastikan seseorang bebas dari ancaman wabah covid 19.
Hal ini disampaikan oleh sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi NTT Ana Woha Kolin, SH saat ditemui oleh awak media diruang kerjanya, Rabu 3/6/2020.
Ana Kolin dalam keterangannya mengungkapkan bahwa biaya rapit test dan deadline yang dikeluarkan harus dilihat kembali agar dalam pelaksanaanya tidak menyulitkan warga dalam menjalankan kegiatan- kegiatan sesuai profesinya yang mendukung kelangsungan hidup.
“ Keputusan biaya rapit test harus dan deadline harus dilihat kembali apalagi dalam penjabarannya adanya isyarat bagi seseorang melakukan perjalanan harus memiliki surat keterangan rapit test dan surat tersebut harus diperbaruhuri sesudah tiga hari. Hal ini tentu akan memberatkan dan sangat meresahkan bagi masyarakat kecil dalam kegiatan sehari- hari yang mana diperhadapkan dengan situasi ekonomi saat ini yang tidak menentu dalam memenuhi kebutuhan keluarga, ungkap Ana Kolin
Politisi PKB itu menegaskan walaupun keputusan biaya rapit dan deadline bagi masyarakat merujuk terhadap regulasi lanjutan dari pemerintah pusat namun harus dilakukan koordinasikan bersama untuk menemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
“Kami adalah wakil rakyat yang telah dipercayakan berada di lembaga ini dan memiliki tanggung jawab penuh menyuarakan mengenai kepentingan rakyat agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan publik dengan baik termasuk kebijakan biaya rapit dan deadline yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT,”tegas Anna Kolin.
Kolin lebih lanjut kepada media ini menjelaskan bahwa biaya rapit test sebesar Rp.250.000, berlaku untuk laboratorium kesehatan, Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan Rumah Sakit Wirasakti 1604 sedangkan biaya rapit est di Rumah Sakit Siloam Kupang Rp. 480.000, sementara biaya pemeriksaan swab sebesar Rp 1.900.000. Oleh karena itu, kami DPRD NTT melalui komisi V sedang melakukan pembahasan untuk merumuskan langkah-langkah yang efektif kepada pemerintah agar persoalan ini diselesaikan secara tuntas sehingga masyarakat tidak rugikan sekalipun adanya regulasi yang telah menganyoninya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB DPRD Provinsi NTT juga meminta Pemerintah Provinsi untuk penambahan pengadaan Laboratorium Swab guna ditempatkan pada Dinas Kesehatan Provinsi yang berada di wilayah Taman Nostalgia Kupang.
Permintaan ini dengan tujuan agar tidak terjadinya penumpukan pasien di RSUD Prof.W.Z Yohanes Kupang dan memudahkan pelayanan kesehatan terutama dalam percepatan penanganan covid 19 di NTT.
Ia menambahkan agar anggaran yang telah dialokasikan dari Pemerintah Provinsi NTT dalam percepatan penanganan covid 19 dapat dimanfaatkan dengan baik dan bantuan yang diberikan harus merata baik untuk rumah sakit yang berstatus negeri maupun swasta guna peningkatan pelayanan kesehatan pada wilayah yang bersangkutan. (MF).