Jawab Kebutuhan  Masyarakat, Alex  Funay-Isak   Nuka  Siap    Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Informal 

Kupang, Sonaf NTT-News.com.Salah  satu indikator  yang mendukung  peningkatan pembangunan daerah adalah  memberikan  perlindungan  bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal sehingga  ketika  mengalami resiko  bisa mendapat pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan   sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian keterangan   calon walikota Kupang  Ir.Alexander Funay, saat dikonfirmasi awak media,  kamis, 12/9/2024

Alex Funay menguraikan bahwa salah satu agenda prioritas yang akan dilakukan paket Asik ke depan  yakni membangun sinergitas dengan BPJS ketenagakerjaan untuk mengakomodir  warga Kota Kupang  yang bekerja  sebagai  Tukang Bangunan, Sopir, Nelayan, grap, penjual sayur, Penjual Ikan  pelaku UMKM, Penjahit, usaha pangkas rambut, usaha Mebel, usaha bengkel motor,  Peternak, pekerja depot air minum,   Pekerja  Cuci Motor dan Mobil,  maupun    petani  yang belum terdaftar  sebagai BPJS  Tenaga Kerja.

“ Banyak warga Kota Kupang yang bekerja disektor informal   dimana  sehari-hari  melayani kegiatan publik namun belum lindungi oleh karena itu  jika kami kedepan dipercayakan   memimpin Kota Kupang  tentu siap memfasilitasi   sehingga saat warga mengalami resiko  saat jam kerja bisa dilindungi  BPJS Ketenagakerjaan”  ungkapnya.

Mantan Anggota DPRD NTT lanjut menerangkan sesuai   UU Ketenagakerjaan  warga yang bekerja di sektor informal juga memiliki hak  yang sama untuk didaftarkan guna mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan  yang berlaku.

“Semasa aktif sebagai wakil rakyat terutama di Komisi IV yang menangani  beberapa bidang   dan salah satunya ketenagakerjaan. Saya cukup memahami urusan ini oleh karena itu para pekerja informal harus diperhatikan  dengan baik  sehingga dalam menjalankan sesuai profesi masing-masing bisa di lindungi” ungkapnya. 

Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat  sangat yang besar  baik memberikan jaminan keselamatan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan  Hari Tua.

“ Salah satu hal yang  harus  diperhatikan yakni harus aktif membayar iuran  sehingga saat mengalami resiko bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan hal ini juga menolong keluarga yang kurang mampu” pungkasnya. (SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *