Jawab Kebutuhan Masyarakat, Alex Funay-Isak Nuka Siap Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Informal
Kupang, Sonaf NTT-News.com.Salah satu indikator yang mendukung peningkatan pembangunan daerah adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal sehingga ketika mengalami resiko bisa mendapat pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian keterangan calon walikota Kupang Ir.Alexander Funay, saat dikonfirmasi awak media, kamis, 12/9/2024
Alex Funay menguraikan bahwa salah satu agenda prioritas yang akan dilakukan paket Asik ke depan yakni membangun sinergitas dengan BPJS ketenagakerjaan untuk mengakomodir warga Kota Kupang yang bekerja sebagai Tukang Bangunan, Sopir, Nelayan, grap, penjual sayur, Penjual Ikan pelaku UMKM, Penjahit, usaha pangkas rambut, usaha Mebel, usaha bengkel motor, Peternak, pekerja depot air minum, Pekerja Cuci Motor dan Mobil, maupun petani yang belum terdaftar sebagai BPJS Tenaga Kerja.
“ Banyak warga Kota Kupang yang bekerja disektor informal dimana sehari-hari melayani kegiatan publik namun belum lindungi oleh karena itu jika kami kedepan dipercayakan memimpin Kota Kupang tentu siap memfasilitasi sehingga saat warga mengalami resiko saat jam kerja bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan” ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD NTT lanjut menerangkan sesuai UU Ketenagakerjaan warga yang bekerja di sektor informal juga memiliki hak yang sama untuk didaftarkan guna mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semasa aktif sebagai wakil rakyat terutama di Komisi IV yang menangani beberapa bidang dan salah satunya ketenagakerjaan. Saya cukup memahami urusan ini oleh karena itu para pekerja informal harus diperhatikan dengan baik sehingga dalam menjalankan sesuai profesi masing-masing bisa di lindungi” ungkapnya.
Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat sangat yang besar baik memberikan jaminan keselamatan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
“ Salah satu hal yang harus diperhatikan yakni harus aktif membayar iuran sehingga saat mengalami resiko bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan hal ini juga menolong keluarga yang kurang mampu” pungkasnya. (SN).