KADIN NTT : Industri Besar Terancam Tidak Bisa Masuk NTT selain di KIB

Kupang, Sonaf NTT-News.com Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) mengadakan rapat Fasilitas penyelesaian sehubungan dengan perizinan dari perusahaan-perusahaan atau investor investor yang sedang mengalami permasalahan atau hambatan investasi.

Dalam kegiatan tersebut, yang dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bapak Noldy Hosea Pellokila dan dimoderatori oleh Kepala Bidang dan Koordinator Penanaman Modal Bapak David Mandala.

Pada Kesempatan tersebut juga, hadir Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto, MM., MBA dan beberapa perusahaan yang diundang diantaranya PT Bumi Biru Sejahtera yang berusaha di bidang pembangunan industri rumput laut, PT Manotona Jaya Makmur dan PT Satria Indrajaya yang bidang usaha di bidang Real Estate dan PT Timor Hailuo Semen yang bergerak di pembangunan industri semen Timor.

Dalam rapat tersebut, DPMPTSP juga mengundang segenap bidang terkait tentunya, seperti PUPR bidang tata ruang Provinsi NTT dan juga PUPR di kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Serta hadir juga Instansi terkait lainnya seperti Biro Hukum dan juga dalam kesempatan tersebut hadir secara daring dari Kementerian Investasi Ibu Melisa yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini yang dilaksanakan di Aula Hotel On The Rock pukul 9.00 wita pagi dibuka Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bapak Noldy Hosea Pellokila yang menyampaikan betapa pentingnya investasi dan ini akan menjadi perhatian bagi Pj Gubernur serta pemerintah Indonesia.

Maka kita diundang dalam rapat ini untuk membahas dan membantu mencari jalan keluar terbaik untuk perusahaan-perusahaan yang mengalami keterlambatan investasi ini.

Dalam kesempatan tersebut, Bobby Lianto Ketua Umum KADIN NTT menyampaikan suatu masalah yang paling krusial di NTT dalam hal tata ruang yaitu Saat ini proses RT/ RW yang sedang tinggal menunggu finalisasi yang akan disahkan dalam kawasan industri dan saat ini hanya tersedia di kawasan industri Bolok dan sekitarnya serta tidak ada pilihan lain di luar kawasan Industri Bolok untuk di Pulau Timor.

Sedangkan Kawasan Industri Bolok tersebut masih belum siap, karena hanya ada lahan dan listrik Sedangkan kebutuhan lainnya seperti air dan juga IPAL pengolahan limbah untuk pembuangan, karena lokasi tersebut adalah berada di pinggir laut yang di mana jika limbah itu langsung ke laut maka akan menjadi permasalahan lingkungan yang berdampak kepada laut .

Dan juga kawasan tersebut yang sudah siap dan dibebaskan rata-rata adalah untuk industri berat seperti yang sudah ada eksistensi disana adalah satu-satunya PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang menggunakan Batubara serta Gocip sebagai bahan baku pembakaran.

Dan juga beberapa lahan untuk industri tambang Smelter yang sampai hari ini belum terbangun dan belum beroperasi sehingga untuk pabrik-pabrik yang butuh higienis seperti pabrik makanan maupun pabrik rumput laut yang perlu penjemuran dan lain-lain akan menjadi suatu kendala untuk dibangun dalam kawasan itu dan itu terbukti dengan beberapa investor yang sudah kami undang berkali-kali datang namun mereka tidak berminat untuk berinvestasi di kawasan industri Bolok

Sedangkan di dalam RTRW pasal IAZ (Indikasi Arahan Zonasi) otomatis untuk lahan peruntukan lainnya seperti pemukiman disitu hanya dimungkinkan pasal industri kecil menengah.

“ ini memang benar sesuai dengan aturan yang dipusat tetapi jika ini tidak dibuka di NTT, maka kita akan rugi besar karena investor yang mau masuk ke NTT terkunci dan harus bangun di kawasan industri Bolok di luar dari kawasan itu tidak dimungkinkan lagi,” Ujar Bobby

Ini yang perlu menjadi perhatian karena di NTT ini masih sangat membutuhkan industry.

“Aturan ini saya rasa kami dari KADIN mengusulkan untuk ini dapat dibuka kesempatannya dan khususnya kepada komoditi-komoditi unggulan yang ada di NTT,” tambahnya

Bobby ingin ada pabrik-pabrik yang terbangun di NTT tetapi juga di dalam pasal tersebut tetap disampaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengunci, supaya menjaga kawasan industri yang dimungkinkan itu tetap harus menjaga dampak lingkungan seperti AMDAL dan UPL- UKL sehingga tidak berdampak kepada masyarakat.

Sebab lahan di NTT masih sangat banyak dan terencana itu baru rencana pemukiman padahal yang benar adalah tanahnya masih kosong itu hanya baru perencanaan pemukiman tetapi karena sudah tertulis pemukiman maka tidak boleh lagi ada industri besar di sana

“Kami berharap bahwa pemerintah provinsi dapat mengambil langkah berani dan mengambil kebijakan untuk merubah ini supaya ini dapat membuka kesempatan industri besar masuk ke NTT yang berada di luar dari kawasan industri Bolok. Jika tidak, maka kesempatan ini ,kita kehilangan lagi dan akan sulit investasi masuk industri besar di NTT,” Pungkas Bobby Lianto

Saat ini saja sudah ada di depan mata beberapa perusahaan, dua pabrik Rumput laut salah satunya PT Bumi Biru Sejahtera yang sudah siap berinvestasi membangun pabrik, tapi terkendala dengan masalah ini begitupun pabrik Semen Timor yang harusnya dapat berinvestasi puluhan triliun tapi terkendala dengan hal yang sama ini.
Ini harus dicarikan solusi terbaik bagi perkembangan investasi di NTT.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *