Ekonomi & Bisnis

Kejari Sumba Barat, Pimpinan OPD Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya Siap Jalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Sumba,sonafntt-news.com. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku, Kejari Sumba Barat dan Pimpinan OPD Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia diharapkan bisa mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Sumba Timur Waingapu, Haryanjas Pasang Kamase, telah menyelesaikan I Project Tahap II yaitu koordinasi Lanjutan tahap kedua ke Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan melakukan koordinasi dengan Bapak Sundoro Adi,S.H.,M.H. Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Pimpinan OPD Sumba Tengah dan Sumba Barat, Silaturahmi ini dilakukan dalam upaya menjalin kerja sama untuk membangun rencana kerja yang komprehensif untuk tercapainya implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.


Ia berharap dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan
Kedepan BPJAMSOSTEK akan meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Selain itu juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan.


Dalam Kesempatan yang sama Kejari Sumba Barat Sundoro Adi,S.H.,M.H yang membawahi tiga wilayah hukum yakni Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya, mengatakan kami menyambut baik akan terbitnya Inpres tersebut, karena berdampak positif bagi upaya perlindungan kesejahteraan sosial pekerja secara menyeluruh bagi masyarakat.
Sebelumnya, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


Sedangkan upaya dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas kami kejaksaan karena kami juga sudah terima surat Edaran dari Kejaksaan yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut,tegas Bapak Kasidatun Christian Hutabarat,SH.,M.H.
Anjas mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek NTT Armada Kaban memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sumba, OPD Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Sumba Barat karena telah menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Negeri untuk mengawal implementasinya.
Armada Kaban menegaskan bahwa seluruh Jajaran BP Jamsostek Nusa Tenggara Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta di Nusa Tenggara Timur dan hingga saat ini kami telah membayarkan santunan sebanyak Rp 96.2 miliar dengan rincian santunan Jaminan Hari Tua : 85.60 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja : 1.08 miliar, Jaminan Kematian : 8.64 miliar dan Jaminan Pensiun : 800 juta. Kami terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *