Ketua IPPAT NTT : Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Terhadap AWRK Adalah Kasus Perdata Bukan Pidana

Kupang,Sonafntt-news.com.  Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi NTT menilai bahwa  kasus  dugaan penggelapan sertifikat tanah  terhadap Albert Wilson Riwu Kore (AWRK)  adalah kasus perdata bukan pidana oleh karena itu kami minta kepada pihak yang berwenang agar mempersoses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian keterangan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTT, Emanuel Mali, SH saat bersama ratusan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dari berbagai wilayah di NTT turun ke jalan  menggelar aksi protes terhadap Polda NTT yang telah menetapkan notaris Albert Wilson Riwu Kore sebagai tersangka dan ditahan di Polda  NTT, Rabu (10/8/2022).

 Pantauan media ini, ratusan notaris menggelar aksi di Jalan El Tari Kupang, sekitar  pukul 10.00 Wita. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas sesama profesi notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi NTT terhadap notaris Albert Wilson Riwu Kore yang kini ditahan karena kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Para notaris membagikan bunga kepada para pengendara yang melintas dengan pesan “Stop Kriminalisasi terhadap Notaris dan PPAT”. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “Demi Keadilan Stop Kriminalisasi Albert Riwu Kore”.

Terkait aksi ini, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTT, Emanuel Mali, SH menegaskan Albert Riwu Kore tidak bersalah dalam kasus ini. Pasalnya, ini adalah kasus perdata bukan pidana. Oleh karena itu, ia meminta penyidik untuk mempercepat proses hukum sehingga dilimpahkan ke pengadilan agar bisa diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar. 

Sementara itu, Notaris Kabupaten Kupang, Yerakh B. Pakh berharap penyidik mempercepat proses kasus ini agar dilimpahkan ke pengadilan, sehingga diketahui kebenarannya. Ia mengatakan barang jaminan tidak mudah keluar dari kantor notaris-PPAT karena melalui proses yang panjang. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih hati-hati,” katanya.

Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT, Santje M. Voss Tomasowa mengatakan aksi ini selain sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama notaris, juga untuk menyampaikan kepada publik agar tetap percaya pada notaris. 

“Notaris NTT tetap menjamin kepercayaan masyarakat terhadap surat dan barang berharga yang dititipkan kepada notaris. Kami minta kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan masalah saat ini,” katanya.

Melansir Tribuanapos.net, Abimanyu yang mewakili Pengurus Wilayah INI dan IPPAT Alor mengatakan aksi serentak yang dilakukan oleh notaris dan PPAT se-NTT hari ini merupakan bentuk dukungan terhadap rekan Albert Riwu Kore. Abi-sapaan karibnya, mengatakan pihaknya tidak mencampuri urusan penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT. Pihaknya hanya memberikan dukungan untuk sesama notaris yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, penetapan tersangka ini tidak tepat. 

“Kami gelar aksi ini sebagai bentuk rasa solidaritas kami atas profesi notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatan profesinya, menurut kami tidak pernah merugikan siapapun,” ujar Abi.

Ia pun meminta penyidik Polda NTT agar melakukan penyidikan secara objektif, transparan, jujur dan berkeadilan sesuai slogan dan komitmen Kapolri. Ia juga mengatakan, pengurus INI dan IPPAT NTT telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Albert Riwu Kore.Tidak Memenuhi Unsur Pidana Penggelapan

Sebelumnya tim penasehat hukum Albert Riwu Kore, Dr. Yanto MP Ekon, SH.,M.Hum, John Rihi, SH dan Meriyeta Soruh, SH.,MH menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Albert Riwu Kore tidak memenuhi unsur pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. 

Disebutkan perbuatan yang disangkakan kepada Albert tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Berikut alasan yang dikemukakan tim hukum Albert:

1. Ke-9 SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rahmad, SE melalui staf Notaris Albert Wilson Riwu Kore, yakni Rinda A. Djami.

2. Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 SHM tersebut sebab pada 9 SHM tersebut tercatat atas nama pemegang hak, Rahmat, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya.

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh Rahmat, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rahmat, SE;

4. Bahwa kemudian diketahui 9 SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: Rahmat, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000.

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 SHM itu merupakan jaminan agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwu Kore, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *